TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati, Selasa (21/7/2020), memberi kepastian tentang pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, TNI dan Polri.
Pemerintah menjadwalkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan pada Agustus 2020 dengan syarat pengubahan PP No 35/2019 dan PP No 38/2019 tuntas dalam satu atau dua pekan ke depan.
Adapun mereka yang berhak menerima gaji ke-13 adalah seluruh ASN, TNI dan Polri yang tidak masuk dalam kategori pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya.
Sama halnya dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disalurkan Mei lalu dimana pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2 dan pejabat setingkatnya tidak menerima.
Adapun total gaji ke-13 adalah Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN sebesar Rp 14,6 triliun dan Rp 13,89 triliun bersumber dari APBD.
• Gaji 13 PNS Cair Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Bilang Tidak Semua PNS Dapat Gaji 13 2020
Berikut penjelasan lengkap Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani terkait pembayaran gaji ke-13 tahun 2020 dikutip dari akun YouTube Menkeu RI, @Ministry of Finance Republic of Indonesia:
“Saya diminta Bapak Presiden untuk menyampaikan keputusan Bapak Presiden mengenai gaji ke-13 untuk tahun 2020.
Seperti diketahui bahwa gaji ke-13 itu sudah dianggarkan dalam APBN tahun anggaran 2020 dan itu ada di dalam undang-undang APBN.
Namun pelaksanaan undang-undang APBN 2020 memang mengalami banyak sekali perubahan diakibatkan karena terjadinya covid-19 yang mempengaruhi sangat besar terhadap keseluruhan postur APBN.
Terutama di bidang belanja negara dimana banyak sekali tambahan-tambahan anggaran yang muncul untuk penanganan covid dan untuk pemberian bantuan sosial serta untuk pemulihan ekonomi.
Sehingga pemerintah akan terus melakukan pengelolaan di dalam APBN agar betul-betul memang fokus bisa menangani covid dan dampak-dampaknya terhadap sosial maupun ekonomi.
Untuk gaji ke-13 kita mempertimbangkan bahwa pada kwartal ke tiga ini, yaitu sesudah terjadinya covid dan kemudian dideklarasikan sebagai pandemik.
Kemudian langkah-langkah PSBB yang dilakukan di berbagai daerah membuat keseluruhan perekonomian kita dan kegiatan-kegiatan baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat konsumsi dari ekspansi investasi dari perusahaan, semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.
• BREAKING NEWS - Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Cair Agustus 2020, Kucurkan Rp 28,5 Triliun
Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR.
Artinya bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya terutama dikaitkan dengan tahun ajaran baru.