KALBAR 24 JAM - Waspada Cuaca Ekstrem, Tim Amankan 3 WNA Asal Tiongkok, hingga Damba Listrik PLN

Penulis: Dhita Mutiasari
Editor: Dhita Mutiasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KALBAR 24 JAM - Waspada Cuaca Ekstrem, Tim Amankan 3 WNA Asal Tiongkok, hingga Damba Listrik PLN.

Tim terdiri dari Sat Pol PP Sanggau, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DinsosP3AKB) Sanggau, Polsek Tayan Hilir, Koramil Tayan Hilir dan Puskesmas. 

"Jumlah yang terjaring totalnya 63 orang diantaranya perempuan 39 orang, laki-laki 24 orang," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Sat Pol PP Sanggau, Wendi Very Nanda Sabtu (18/7/2020).

Dikatakanya, Dari hasil pemeriksaan di TKP bahwa telah diamankan tiga org Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (Tidak bisa menggunakan bahasa indonesia) dan pekerja Kafe yang berjumlah perempuan 36 orang dari 7 Kafe.

"Dan 3 pasangan bukan pasangan sah suami/istri, Jumlah 6 orang telah diamankan dari Hotel dan satu orang anak dibawah umur."

"Kami limpahkan penanganannya kepada Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Perempuan," ujarnya.

Kemudian, Dari jumlah yang terjaring dibawa ke Kantor Camat Tayan Hilir untuk dilakukan Rapid Test dan Pemeriksaan HIV dari hasil pemeriksaan tersebut hasil dr Rapid test Non Reaktif. BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

5. Dugaan Penghinaan Sultan Hamid II, Polda Kalbar Layangkan Surat Panggilan ke Hendropriyono

 Polda Kalimantan Barat melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono.

Pemanggilan dilakukan terkait dengan kasus dugaan penghinaan Sultan Hamid II.

“Surat panggilan klarifikasi sudah dilayangkan. Hanya saja, dijawab oleh pengacaranya, agar dijadwalkan ulang karena Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go, Kamis (16/7/2020).

Sampai dengan saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

• Kasus Dugaan Penghinaan Sultan Hamid II Berbuntut Panjang, Sy Machmud Dilaporkan Balik ke Bareskrim

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor, melakukan permintaan keterangan dari saksi ahli sejarah, ahli Bahasa Indonesia dan saksi ahli Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Donny.

Donny menjelaskan, setelah permintaan klarifikasi dipenuhi, penyidik akan melakukan gelar perkara.

“Pada intinya, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti akan dilakukan gelar perkara. Namun kapan waktunya, kami masih belum tahu,” pungkas Donny.

Sementara itu, Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie, sebagai pelapor, meminta Hendropriyono datang memberi klarifikasi dan membuktikan omongannya yang menyebut Sultan Hamid II penghianat dan tak layak diangkat sebagai pahlawan.

Mahmud mengaku telah menerima sebanyak 4 buah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Sebanyak 4 SP2HP dari kasus tersebut sudah saya terima, termasuk surat pemanggilan Hendropriyono,” kata Mahmud.BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>

Halaman
1234

Berita Terkini