Dipengaruhi Miras, Sekelompok Pemuda di Pontianak Keroyok 2 Warga yang Jajan Pentol Kuah

Penulis: Ferryanto
Editor: Maudy Asri Gita Utami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selanjutnya anggota Unit Reskrim mencari keberadaan para pelaku.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan tiga tersangka.

Sedangkan tersangka YD dan tersangka GL melarikan diri dan belum ditemukan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan diganjar dengan pasal 170 KUHP dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini