TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi kamu yang berdomisili tak sesuai dengan alamat di KK dan KTP, bakal terkena sanksi pembekuan data penduduk.
Seseorang yang data penduduknya dibekukan akan mengalami berbagai kesulitan untuk mengakses layanan publik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layanan publik yang dimaksud di antaranya adalah pendaftaran kartu perdana telepon seluler, pembuatan SIM, pendaftaran pernikahan, juga pembuatan rekening bank.
Namun demikian, pembekuan data penduduk tidak akan dilakukan sembarangan.
• Cara Mencetak Sendiri Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Dokumen Kependudukan Kecuali KTP el dan KIA
Menurut laman Disdukcapil Pontianak, pembekuan Data Penduduk diberlakukan apabila yang bersangkutan melakukan hal berikut ini:
1. Tidak berdomisili sesuai dengan alamat yang tertera di KK/KTP lebih dari 1 (satu) tahun tanpa memberikan Laporan.
2. Terdapat Identitas data yang tidak dikenal atau tidak diketahui oleh RT.
Bagaimana proses pembekuan data penduduk dilakukan?
Berikut ini tahapannya menurut Disdukcapil:
1. Data berdasarkan laporan dari RT yang menyatakan bahwa penduduk dimaksud tidak berdomisili di RT tersebut.
2. Instansi pelaksana menerbitkan daftar bagi penduduk yang terkena sanksi.
3. Dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan setelah diumumkan tidak ada sanggahan Instansi pelaksana membekukan data tersebut.
4. Penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan dapat mengajukan pencabutan pembekuan data.
• Syarat Pembuatan Akta Kelahiran Baru Akibat Kehilangan
Jika kamu termasuk penduduk yang telah terdaftar dalam data pembekuan, maka selanjutnya harus mengajukan pencabutan pembekuan data.
Ada beberapa persyaratan pengajuan pencabutan pembekuan data, seperti tertera di bawah ini:
1. Surat pengantar RT
2. Foto Copy KK dan KTP pemohon
3. Surat pernyataan di atas materai Rp. 6.000,-
4. Mengajukan surat permohonan pencabutan pembekuan data kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Seperti apa proses selanjutnya? Berikut ini tata cara pencabutan sanksi pembekuan data:
1. Pemohon membawa persyaratan dengan lengkap dan benar
2. Mengisi formulir pencabutan sanksi pembekuan data yang diketahui RT dan Lurah
3. Petugas registrasi Kelurahan mencatat permohonan pencabutan sanksi pembekuan data pemohon di buku harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan serta Buku Induk Penduduk
4. Petugas registrasi Kelurahan melakukan verifikasi dan validasi data pemohon dan menyerahkan kembali ke pemohon unutk dibawa ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
5. Petugas registrasi SKPD pelaksana mencatat permohonan pencabutan data dalam peristiwa kependudukan
6. Apabila data pemohon telah diverifikasi dan divalidasi data base dapat diaktifkan
7. Apabila yang bersangkutan tidak berdomisili lagi di kota Pontianak maka diterbitkan surat keterangan pindah