3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Kemendikbud juga memperhatikan soal kesehatan kondisi medis warga sekolah.
Untuk melaksanakan tatap muka di fase pertama, warga sekolah harus memenuhi hal berikut ini:
1. Sehat dan jika mengidap comorbid, dalam kondisi terkontrol
2. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Sementara itu, pada fase kedua (masa kebiasaan baru), kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.
Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali: kegiatan dengan adanya penggunaan alat/ fasilitas yang harus dipegang oleh banyak orang secara bergantian dalam waktu yang singkat dan/atau tidak memungkinkan penerapan jaga jarak minimal 1,5 meter, misalnya: senam lantai dan basket
Kegiatan selain Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.(*)