Fraksi PDIP DPRD Mempawah Ajukan Perda Inisiatif Terkait Layang-layang Demi Kebaikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mempawah, Ahmadi.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mempawah menjawab keluhan masyarakat akan bahaya permainan layang-layang karena telah menimbulkan korban jiwa.

Dimana Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mempawah mengajukan Raperda Inisiatif tentang Layang-Layang yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Kabupaten Mempawah Tahun 2020.

"Langkah pengajuan raperda inisiatif ini merupakan jawaban atas banyaknya aspirasi dan keluhan masyarakat terkait permainan layang-layang yang dinilai sudah tak terkendali."

"Sehingga dampaknya justru merugikan masyarakat," ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Mempawah, Ahmadi.

Anwar Beberkan DPRD Mempawah Ajukan Raperda Inisiatif Tentang Layang-layang

Ia mengatakan, permainan layang-layang selama ini telah memakan korban jiwa, seperti kasus meninggal dunia di Semparong Paret Raden, Kecamatan Sungai Kunyit.

Dan terbaru korban kecelakaan lalu lintas akibat tali layang-layang di Kelurahan Sungai Pinyuh dan Desa Sungai Batang, Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Kita tidak melarang masyarakat atau komunitas layang-layang untuk menyalurkan hobinya. Tapi perlu diatur sistematika bermain layang-layang agar tak merugikan orang lain," katanya.

Karena itu menurutnya perlu payung hukum daerah untuk mengaturnya dan tetnunya demi kebaikan bersama.

Ia mencontohkan dalam kasus kecelakaan akibat layang-layang, yang menggunakan tali kawat, gerinda, atau gelasan, petugas kepolisian ataupun Satpol PP tidak bisa melakukan penindakan lebih jauh karena tidak adanya payung hukum.

"Dengan adanya Perda tentang Layang-Layang ini, ke depan kami berharap tak ada lagi kasus yang merugikan dalam bentuk apapun."

"Tentunya ini dengan penegakan hukum yang efektif dari perda tersebut nantinya."

"Jadi kami mohon dukungan masyarakat agar Raperda tentang Layang-Layang ini dapat diwujudkan tahun ini juga," pintanya.

Terkait penyusunan raperda ini, Ahmadi mengatakan, pihaknya akan melaksanakan studi banding ke beberapa daerah yang telah memiliki perda yang mengatur permainan layang-layang.

Misalnya aturan agar tidak bermain layang-layang di sembarang tempat, aturan penggunaan jenis tali layangan dan tidak boleh mempergunakan kawat/gelasan, tidak dijadikan ajang taruhan atau perjudian.

"Selain menggelar studi banding, kami di DPRD Mempawah juga akan turun ke lapangan untuk menyerap aspirasi dan berkomunikasi dengan masyarakat."

"Kemudian, berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum dan pakar hukum dalam upaya penyempurnaan penyusunan perda," pungkasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkini