TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang akan merekrut 1.135 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Nantinya para PPDP itu akan ditugaskan untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang akan dilaksanakan pada 15 Juli 2020 sampai dengan 13 Agustus 2020 mendatang.
Rekrutmen PPDP sendiri sudah dimulai sejak tanggal tanggal 24 Juni hingga 14 Juli 2020.
Sedangkan penetapan oleh KPU dilaksanakan pada tanggal 6 hingga 10 Juli 2020.
Kemudian diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada 11 hingga 14 Juli 2020 dan pada 15 Juli 2020 dilakukan klik serentak se- Indonesia.
• Mantan Ketua KPU Kalbar Harap Pemutakhiran DPT Harus Lebih Baik
• KPU Kalbar Masih Rekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih
Menurut Anggota KPU Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Jami Surahman mengatakan Coklit tersebut akan dilaksanakan oleh PPDP yang direkrut sebanyak 1.135 orang.
"Dalam waktu dekat kita akan menetapkan calon anggota PPDP berdasarkan usulan PPS di tingkat Desa dan Kelurahan.
Tentunya merekrut dari petugas Rukun Tangga (RT) dan Rukun Warga (RW) atau sebutan lain.
KPU akan menetapkan PPDP berdasarkan warga yang Independen dan Kompeten dalam melaksanakan proses Pemutakhiran Data Pemilih," kata Jami, Rabu (08/07/2020).
Jami menegaskan kepada petugas dilapangan nantinya agar bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab untuk menghasilkan data pemilih yang berkualitas.
"Proses pemutakhiran data pemilih ini merujuk kepada peraturan KPU dan regulasi yang berlaku seperti membentuk TPS tentunya memperhatikan pemilih yang terdaftar ditiap TPS dengan megedepankan asas aksesibilitas.
Artinya memberikan kemudahan kepada pemilih untuk datang ke TPS.
Letak geografis juga menjadi prioritas KPU dalam memetakan lokasi TPS," jelasnya.
• KPU Ketapang Siapkan Tahapan Lanjutan Pilkada, Perlu Penambahan Anggaran untuk Protokol Kesehatan
Untuk itu ia berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, agar proaktif mengecek nama pribadi beserta keluarga, apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum.
"Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai pemilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020 bisa mendatangi petugas PPDP atau datang ke Kantor KPU Kabupaten Ketapang langsung dengan membawa KTP elektronik/Suket dan atau Kartu Keluarga (KK)," imbuhnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontiana