- Peserta yang lulus tahap 1 zonasi SMA dapat mengikuti jalur prestasi diberikan satu kali ganti pilihan (reset pilihan)
Persyaratan khusus SMK
- Berbadan sehat dan tidak buta warna yang dibuktikan dengan surat keterangan Dokter, dari Rumah Sakit Pemerintah/puskesmas atau Dokter Pemerintah.
- Tidak bertato.
- Tidak bertindik telinga (bagi laki-laki) dan tidak bertindik lebih dari 1 (bagi perempuan).
- Tinggi badan minimal 155 untuk Laki-laki dan 150 untuk Perempuan khusus untuk pendaftar pada Kompetensi Keahlian :
- Teknik Kenderaan Ringan Otomotif,
- Teknik Alat Berat,Teknik Pemesinan,
- Teknik Listrik,
- Nautika Kapal Niaga,
- Nautika Kapal Penangkap Ikan ( tingngi badan min 158 Khusus Laki),
- Teknik Kapal Niaga,
- Teknik Kapal Penangkap Ikan ( tinggi badan min 158 Khusus Laki),
- Perhotelan,
- Usaha Perjalanan Wisata.
- Mengikuti Tes Minat Bakat melalui http://tmb.disdik.id/
Pendaftaran PPDB Sumbar 2020 melalui beberapa jalur pendaftaran yakni:
Perpindahan tugas dan anak kandung guru
Ketentuan jalur perpindahan tugas orang tua dan anak kandung guru:
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua adalah maksimal 5% dari daya tampung sekolah
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang menugaskan
- Bagi anak yang perpindahan tugas orang tua melampirkan surat pindah atau surat mutasi
- Untuk SMK hanya jalur anak kandung guru, dibuktikan dengan dokumen berupa surat keterangan dari kepala sekolah
Zonasi SMA