RESMI Senin 13 Juli 2020 Masuk Sekolah & Aturan Mendikbud Tahapan Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA SMK

Editor: Syahroni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi/RESMI Senin 13 Juli 2020 Masuk Sekolah & Aturan Mendikbud Tahapan Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA SMK.

TRIBUNPONTIANAK.CO.OD - Ditengah pandemi Covid-19 yang masih melanda Tanah Air, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah merilis jadwal masuk sekolah hari pertama tahun ajaran baru.

Memang tidak semua daerah yang dibolehkan untuk menggelar sekolah tatap muka dimasa pandemi ini.

Pihak Kemendikbud telah menentukan jadwal masuk sekolah Senin 13 Juli 2020.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.

Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.

Kabupaten kota yang dibolehkan dalam membuka sekolah untuk tatap muka adalah daerah zona hijau.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Halaman
1234

Berita Terkini