TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktur PDAM Tirta Khatulistiwa menuturkan terdapat tunggakan sekitar Rp 1,1 Miliar yang belum dibayarkan oleh para pelanggan PDAM di Kota Pontianak selama kurun waktu tiga bulan terakhir.
Meskipun Pemerintah kota Pontianak telah memberikan stimulasi keringanan tagihan PDAM selama tiga bulan lalu akibat pandemi covid-19, kecendrungan pelanggan untuk menunggak dan menunda pembayaran masih terjadi.
"Ada kecendrungan pelanggan menunda pembayaran dan totalnya Rp 1,1 Miliar," ujar Lajito.
• Stimulasi Bantuan PDAM Berakhir, Zulfydar: Langkah Nyata Pemerintah Kota Pontianak
Selain itu, Lajito juga mengatakan total tunggakan aktif berkisar Rp 12 Miliar dan penunggak pasif yang berkisar Rp 19 miliar yang terdiri dari berbagai kategori pelanggan.
"Penunggak pasif itu artinya bahwa pelanggan yang telah menunggak dan sudah ditutup. Sementara yang penunggak aktif pelanggan yang menunggak tapi masih mendapatkan distribusi air," tambah Lajito.
"Lama yang menunggak juga bervariasi, ada yang menunggak hingga 1 tahun," imbuhnya.
Lajito menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya maksimal total tunggakan tersebut menjadi pendapatan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk mendatangi para pelanggan yang menunggak.
"Kamipun akan melakukan pemutusan sambungan itu salah satu langkah hukum yang kita lakukan," ujar Lajito.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: