Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.
Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:
1. Tahap I
Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
2. Tahap II
Pada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
3. Tahap III
Sedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," imbuhnya.
Berikut Daftar Daerah Berstatus Zona Hijau
Dikutip dari laman Covid-19.go.id, terdapat 99 daerah yang bertatus zona hijau.
99 daerah itu berstatus zona hijau karena tidak terdampak langsung dan tidak ada kasus.
Data tersebut berdasar update terakhir tanggal 28 Juni di laman Covid19.go.id yang diakses Tribunnews.com pada Minggu (5/7/2020) pukul 18.29 WIB.
Data ini akan diperbaharui setiap pekan.