Kapolres Sambas Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, tersangka berinisial DI sudah diamankan.
"Kejadian pertama, pada tahun 2010 yang pada saat itu korban yang tidak lain adalah putri kandung tersangka, masih bersekolah kelas 3 SD.”
“Kala itu, sekitar pukul 07.00 WIB korban di dalam kamarnya diperkosa oleh ayahnya DI," kata Eko Zaenudin, Kamis (2/7/2020).
Berulang Kali
Dijelaskannya, kejadian itu tidak hanya terjadi satu kali, namun sudah berulang.
Kejadian kedua terjadi pada 2012 silam saat korban baru pulang dari sekolah yang saat itu masih SD.
"Kejadian itu terjadi pada saat korban istirahat siang setelah pulang sekolah."
"Selanjutnya kejadian ketiga pada pada tahun 2014 dan korban sudah berumur 13 tahun," katanya.
Setalah kejadian itu, pada saat usia 17 tahun, korban pergi keluar negeri untuk bekerja.
"Namun setelah pulang dari Malaysia 19 Mei 2020, sekitar dua pekan setelah korban pulang ke rumahnya di Sambas, tersangka sering meminta korban untuk melakukan persetubuhan. Namun korban menolak," katanya.
Bahkan tersangka sempat mencoba menjebak korban dengan cara menyuruhnya mencari buku di bilik rumah tepanya dalam kamar istirahat.
"Dan pada Rabu (17/5/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, korban disuruh oleh tersangka untuk mencari buku bacaan di dalam kamarnya."
"Setelah mencari buku bacaan di dalam kamar tersangka, tidak lama kemudian tersangka masuk mengunci pintu dan kemudian menghampiri korban," kata Kapolsek.
Digagalkan Ibu
Namun percobaan pemerkosaan itu gagal, karena pada saat bersamaan istri korban mengetuk pintu kamar.
Karenanya, tersangka mengancam korban supaya tidak mengabarkan kejadian itu ke ibunya.
Tidak lama berselang, istri tersangka yang tidak lain adalah ibu kandung korban mendobrak pintu dan terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya.
Dari pertengkaran itu, istri tersangka sekaligus ibu korban membawa persoalan ini ke ranah hukum.