4. Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online melalui sekolah terdekat.
5. Mekanisme Pendaftaran CPDB jalur Zonasi Kategori Inklusi dilakukan dengan penempatan pada SMPN penyelenggara Pendidikan Inklusi terdekat berdasarkan data alamat tempat tinggal calon peserta didik.
• Link Pendaftaran PPDB Online Makassar Jenjang TK, SD dan SMP Jalur Non Zonasi
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
- KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, batas waktu dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
- CPDB wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya dikecualikan bagi CPDB Jalur Zonasi Kategori Inklusi.
Tata Cara PPDB Surabaya 2020
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka
- Pendaftaran
- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran
- Pengumuman penetapan peserta didik baru