DAFTAR Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru Naik Mulai Hari Ini Juli 2020 Per Golongan Kelas 1 2 3

Penulis: Rizky Zulham
Editor: Rizky Zulham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAFTAR Tarif Iuran BPJS Kesehatan Baru Naik Mulai Hari Ini Juli 2020 Per Golongan Kelas 1 2 3

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Daftar lengkap tarif serta rincian kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang baru setelah diterapkan mulai hari ini Rabu 1 Juli 2020.

Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi naik mulai 1 Juli 2020.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo.

Iuran kepesertaan mandiri kelas I naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per peserta.

Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pajak untuk Netflix, Spotify, dkk.

Aturan pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi perusahaan digital asing seperti Netlix, Spotify dan lainnya mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 48/PMK.03/2020. 

Aturan tersebut merupakan turunan dari Pasal 6 ayat 13a Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Dalam PMK No 48 Pasal 11 disebutkan aturan tersebut baru mulai berlaku 1 Juli.

Sementara untuk pemungutan pajaknya sendiri baru akan dilakukan pada bulan Agustus.

Larangan Penggunaan Kantong Plastik 

Halaman
12

Berita Terkini