TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kepastian pencairan gaji ke-13 Tahun 2020 terus ditunggu-tunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Polri maupun pensiunan.
Hingga awal Juli 2020, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan kejelasan perihal pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Padahal, pada Tahun 2019 lalu pencairan gaji ke-13 dicairkan pada 1 Juli.
Ketika itu, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani dilansir tribuntimur.com memastikan bahwa gaji ke-13 2019 bagi PNS cair, 1 Juli.
• Kenapa Gaji 13 PNS, TNI Polri dan Pensiunan Belum Cair? Berikut Penjelasan Lengkap Kemenkeu RI
Gaji ke-13 itu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016.
Peraturan Pemerintah tersebut memuat tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Jadi, gaji ke-13 sama nilainya dengan gaji setiap bulan yang diterima.
Mari, kita intip besaran gaji ke-13 2019 PNS berdasarkan golongannya?
Kenaikan gaji 5 persen mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
• Pencairan Gaji 13 ASN Terhambat Fokus Pemerintah Tangani Covid-19, Ini Penjelasan Terbaru Kemenkeu
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5 persen dirapel dari awal tahun.
Dalam lampiran PP disebutkan sebagai berikut:
1. Gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
2. Gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
3. Gaji PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp 3.638.200)
4. Gaji PNS Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
5, Gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
Cek Gaji ke-13 Non-PNS di Lembaga Nonstruktural
Sebagaimana PNS yang mendapatkan gaji ke-13, pimpinan dan pegawai non-PNS pada lembaga non-struktural (LNS) juga akan mendapatkan fasilitas itu dari pemerintah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 60/2019.
"Penghasilan ke-13 bagi pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS dibayarkan sebesar penghasilan yang diterima pada bulan Juni," sebut beleid yang berlaku per Jumat (10/5/2019) itu.
Pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini harus memenuhi syarat minimal telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh selama satu tahun.
Daftar LNS yang pimpinan dan pegawai non-PNS yang menerima gaji ke-13 ini ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Apabila pimpinan dan pegawai non-PNS menerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda maka diberikan gaji ke-13 sekaligus gaji ke-13 penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.
Pimpinan dan pegawai non-PNS pada LNS yang ditetapkan pembubarannya oleh Presiden tetap diberikan gaji ke-13.
Dengan persyaratan masih melaksanakan tugas sampai batas waktu pengalihan LNS kepada kementerian/lembaga (K/L) serta masih menerima penghasilan pada bulan Juni.
• Hari Ini, 2 Pejabat Kemenkeu Bicara Gaji 13 PNS, TNI/Polri & Pensiunan, Staf Ahli Menkeu Minta Maaf
Berikut daftar gaji ke-13 yang diterima tahun 2019 lalu:
Kepala LNS: Rp 26,23 juta
Wakil Kepala LNS: Rp 24,72 juta
Sekretaris: Rp 23,42 juta
Anggota: Rp 23,42 juta
Pegawai setara eselon I: Rp 20,73 juta
Pegawai setara eselon II: Rp 16,26 juta
Pegawai setara eselon III: Rp 11,53 juta
Pegawai setara eselon IV: Rp 8,84 juta
LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada APBN.
Gaji 13 2020 Belum Jelas
Sedangkan untuk gaji ke-13 Tahun 2020 untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan 2020 belum jelas pencairannya.
Kemenkeu RI sebelum telah memberikan penjelasan alasan kenapa gaji ke-13 tahun ini belum cair.
Pandemi virus corona atau Covid-19 yang menghantam dunia, termasuk Indonesia menjadi satu diantara alasannya.
Kemenkeu menerangkan bahwa pencairan gaji 13 tahun ini terhambat perihal fokus pemerintah yang masih menangani pandemi covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani menjelaskan bahwa pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji 13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, pada Rabu (24/6/2020) lalu.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.
Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.
Dua hari sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Rahayu Puspasari juga menjawab perihal kepastian gaji 13 saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/6/ 2020).
Rahayu Puspasari menyatakan pemerintah belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke-13 bagi ASN.
"(Terkait dengan gaji ke-13) masih dibahas internal," kata Rahayu Puspasari dilansir Tribunpontianak.co.id dari Kompas.com.
Ia menambahkan bahwa pemberian gaji ke-13 mempertimbangkan sejumlah hal.
Satu di antaranya, permasalahan pandemi virus corona atau Covid-19 yang saat ini masih terjadi di tanah air.
"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2019, Segini Nilainya yang Masuk ke Rekening, Segera Cek dan Kompas.com dengan judul Kemenkeu: Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri Belum Cair dalam Waktu Dekat