Jalur Zonasi
- Peserta didik: 3. 569
- Sekolah: 23
Jalur Prestasi
- Peserta didik: 854
- Sekolah: 23
Jalur Perpindahan Orang Tua
- Peserta didik: 112
- Sekolah: 23
Jalur Afirmasi
- Peserta didik: 1.130
- Sekolah: 23
Kepada seluruh calon peserta didik yang dinyatakan diterima pada seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, agar melakukan daftar ulang di sekolah dimana peserta didik dinyatakan di terima, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Mematuhi Protokol Kesehatan.
- Melakukan daftar ulang melalui operator sekolah, dengan dengan membawa dokumen sebagai berikut :
Formulir pendaftaran.
Kartu keluarga (copy).
SKL / SKHU (tidak berlaku untuk jenjang Sekolah Dasar).