Pendaftaran PPDB Online SMP Kota Pontianak pontianak.siap-ppdb.com, Langsung Daftar Mulai Hari Ini

Penulis: Madrosid
Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGUMUMAN Hasil PPDB Kalbar di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id, Jumlah Kuota dan Jadwal Daftar Ulang

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendafataran masuk sekolah tingkat SMP Kota Pontianak sudah bisa dilakukan mulai hari ini.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilakukan secara online melalui website resmi https://pontianak.siap-ppdb.com untuk langsung masuk daftar bisa ke sini https://pontianak.siap-ppdb.com/#/020001/daftar/gabungan

Pendaftaran ini berlangsung selama 10 hari dari 29 Juni - 8 Juli 2020 dari pukul 08.00 - 23.59 Wib.

Jalur pendaftara ada 4, Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua.

Berikut Ketentuan dari 4 Jalur Pendaftaran 

1. ​​​​​​Jalur Zonasi

Kuota jalur zonasi paling sedikit 50% (delapan puluh persen) dari daya tampung sekolah, (bagi sekolah yang terdiri dari kuota Zona A paling sedikit 45% dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5% dari daya tampung Sekolah.

Zona A, meliputi seluruh wilayah administratif Kota Pontianak

Zona B, meliputi seluruh wilayah luar Kota Pontianak yang berbatasan langsung dengan wilayah administratif Kota Pontianak

Calon peserta didik yang berasal dari zona B dapat melakukan pendaftaran pada satuan pendidikan sebagai berikut: 

Kecamatan Pontianak Utara : SMP Negeri 15 Pontianak, SMP Negeri 28 Pontianak, dan SMP Negeri 29 Pontianak;

Kecamatan Pontianak Timur : SMP Negeri 21 Pontianak; Kecamatan Pontianak Tenggara: SMP Negeri 8 Pontianak;

Kecamatan Pontianak Selatan: SMP Negeri 22 Pontianak; Kecamatan Pontianak Kota: SMP Negeri 19 Pontianak;

Kecamatan Pontianak Barat : SMP Negeri 13 Pontianak dan SMP Negeri 17 Pontianak.
Bagi sekolah sebagaimana tercantum diatas, kuota Zona A paling sedikit 45% dari daya tampung Sekolah dan kuota Zona B paling banyak 5% dari daya tampung Sekolah

2. Jalur Afirmasi

Kuota jalur afirmasi paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

3. Jalur Prestasi

Kuota jalur prestasi paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung sekolah.

4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

Selanjut untuk mendaftar calon peserta didik harus mempersiapkan segala berkas yang dibutuhkan dengan mengikut alur pendataran yang sudah ditentukan.

1. Mempersiapkan berkas persyaratan

2. Akses lama website untuk mendaftar di https://pontianak.siap-ppdb.com/#/020001/daftar/gabungan

3.  Melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online

4. Mengunggah / uplod segala berkas atau dokumen persyaratan.

5. Memilih sekolah tujuan

6. Mencetak bukti pengajuan pendataran

7. Melakukan klarifikasi dan verifikasi pada sekolah pilihan pertama sesuai jadwal yang dikirimkan via WhatsApp.

Sedangkan untuk waktu pendaftarannya sendiri berlangsung dari awal pendaftaran dengan sejumlah perseryatan, tahapan seleksi, pengumuman, Daftar Ulang dan Masuk Sekolah.

Berikut Jadwal Rangkaian Pendaftaran PPDB Online hingga Masuk Sekolah tingkat SMP Kota Pontianak:

1. 29 Juni - 8 Juli 2020 08:00 - 23:59 WIB

    Pengajuan Pendaftaran Secara Online 

2. 6 - 9 Juli 2020 24 jam

    Pendaftaran Serta Tes Seleksi Jalur Prestasi Secara Online 

3. 11 Juli 2020 09:00 - 23:59 WIB

    Pengumuman Hasil Seleksi Secara Online 

4. 13 - 14 Juli 2020 08:00 - 12:00 WIB

     Daftar Ulang Sekolah Tujuan 

5. 15 - 17 Juli 2020 08:00 - 14:00 WIB

    Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Sekolah Tujuan 

6. 20 Juli 2020 08:00 - 14:00 WIB

    Hari pertama masuk sekolah Sekolah Tujuan 

Ketentuan Umum :

1. Setiap calon peserta didik diberi kesempatan satu kali mendaftar dengan 3 (tiga) pilihan sekolah.

2. Calon Peserta Didik mendaftar secara online sesuai jadwal yang sudah di tentukan, kemudian wajib menentukan sekolah sebagai "Pilihan Loket Sekolah"

3. Dokumen yang diunggah harus dokumen asli yang di scan warna.

4. KLARIFIKASI dan VERIFIKASI berkas yang diunggah akan dilakukan di sekolah sebagai "Pilihan Loket Sekolah" sesuai jadwal yang akan di kirim VIA WA. pastikan bahwa NO. WA yang di isi di proses pendaftaran online aktif.

5. PPDB Sistem Online dari sekolah asing melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

6. Calon peserta didik baru yang mendaftar ke SMP wajib menyerahkan ijazah Atau Surat Keterangan Lulus (SKL) asli SD/MI/sederajat dan fotokopi yang telah dilegalisir.

7. Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Kota Pontianak diwajibkan menunjukkan Kartu Keluarga Asli (yang diterbitkan sebelum tahun 2020) dan menyerahkan fotokopinya pada saat proses Klarifikasi dan Verifikasi atau

8. Menunjukkan Surat Keterangan dari Disdukcapil jika Kartu Keluarga yang asli rusak/hilang.

9. Perpindahan/mutasi dalam Kota Pontianak masih diakomodir untuk PPDB zona A dengan menggunakan alamat lama yang diperoleh dari Disdukcapil.

10. Pendaftaran calon peserta didik yang telah memenuhi persyaratan dinyatakan SAH apabila sudah memiliki bukti pendaftaran yang didapat sewaktu klarifikasi dan validasi di sekolah "Pilihan Loket Sekolah" .

11. Calon Peserta Didik baru tidak dapat mencabut berkas pendaftarannya sampai proses PPDB Online berakhir.

12. Pencabutan / Pengembalian berkas pendaftaran dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

13. Apabila calon siswa mencabut berkas pada proses pendaftaran sebelum pengumuman resmi diumumkan, calon peserta didik baru dianggap mengundurkan diri dengan menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Persyaratan

Persyaratan Umum

1. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan

2. memiliki ijazah SD/sederajat, Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.

Persyaratan Jalur Zonasi

- Akte kelahiran;
- Kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;
- Ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), dan kartu keluarga asli pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- Setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Zonasi PPDB SMP Negeri

Persyaratan Jalur Afirmasi

- Akte kelahiran;
- Kartu keluarga yang diterbitkan sebelum tahun 2020;
- Ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan  telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- Bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Pintar atau
- Surat keterangan kelurahan yang menyatakan bahwa calon siswa tersebut berasal dari keluarga yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti keikutsertaan calon peserta didik dalam 
- Program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kota Pontianak pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- Setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Afirmasi PPDB SMP Negeri.

Persyaratan Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali

- Akte kelahiran;
- Kartu keluarga;
- Ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- Surat penugasan orangtua calon peserta didik dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan surat penugasan orangtua calon peserta didik pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- Setiap calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali PPDB SMP Negeri.

Persyaratan Jalur Prestasi

- Akte kelahiran;
- Kartu keluarga;
- Ijazah SD/sederajat yang sudah dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan seluruh proses pembelajaran dan lulus dari jenjang SD/sederajat.
- Bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada).
- Pas foto hitam putih/berwarna ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Menunjukkan ijazah SD/sederajat asli (jika sudah diterbitkan), kartu keluarga asli dan bukti atas prestasi dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota (jika ada) pada saat dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas;
- Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf c diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak bulan Juli 2020.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak OrangTua/Wali Calon Peserta Didik.
- Wajib mengikuti Tes Seleksi Jalur Prestasi.
- Setiap calon peserta didik dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah tujuan pada pendaftaran Jalur Prestasi PPDB SMP Negeri.

Berita Terkini