Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
B. Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :
Untuk SMK tidak menggunakan Zonasi
Jalur Reguler dengan ketentuan
Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)
Jalur Afirmasi (15%)," demikian keterangan terkait ketentuan PPDB tersebut. (*)