Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a) surat perpindahan tugas orang tua/wali; dan
b) waktu Pendaftaran lebih awal.
4. Jalur Afirmasi
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
a) Kartu yang menyatakan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dengan bukti kartu KIP, KKS, PKH;
b) Jika daya tampung tidak memenuhi maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak domisili Kartu Keluarga (KK) dengan sekolah tujuan.
5. Jalur Reguler SMK
Seleksi penerimaannya secara berurutan berdasarkan pada:
1. Nilai Pengetahuan semester 1 s.d 5 Mata Pelajaran UN (NS);
2. Nilai Bakat Minat (pembobotan nilai pengetahuan semester 1 sampai dengan 5 mata pelajaran UN) (NB);
Juknis PPDB 2020 Prov Kalbar| 12
3. NA = 70% NS + 30% NB (nilai pembobotan) dan
4. Waktu Pendaftaran lebih awal;
Sementara untuk Pagu Calon Peserta Didik sebagai berikut:
1. Pagu calon peserta didik baru maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel.