TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Halo bun, terkait Ombudsman yang menerima layanan pengaduan, melalui apa saja jika akan melakukan pengaduan terkait PPDB.
Mohon informasinya.
Terima kasih
08979645xxxx
Halo, terima kasih atas pertanyaan yang diajukan kepada kami.
• Calon Siswa SMA dan SMK yang Lolos PPDB Online Kalbar 2020 Bisa Gugur Jika Langgar Hal Ini
• Cara Berpartisipasi di Lomba Inovasi Daerah Bappeda Singkawang
Ombudsman sebagai badan pengawas berbagai kegiatan pemerintahan tetap membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan terkait PPDB tahun 2020 ini.
Bagi masyarakat yang akan melakukan pengaduan dapat melalui berbagai media sosial yang di miliki oleh Ombudsman seperti Instagram, Facebook dan website resmi yang telah disediakan.
Dapat pula melakukan pengaduan melalui WhatsApp yaitu di nomor 0811 246 3737 dan email di pengaduan.kalbar@ombudsman.co.id
Ombudsman selalu terbuka terkait pengaduan yang diberikan oleh masyarakat yang akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam evaluasi kegiatan PPDB kedepannya.
Tari Mardiana
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Kalbar
--