TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun ajaran baru 2020/2021 pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan secara online.
Sejumlah sekolah di Indonesia dari semua jenjang sudah melakukan proses penerimaan baik dari jenjang TK, SD, SD, SMP dan SMA.
Untuk jalur penerimaannya sendiri, pemerintah sudah mengaturnya sesuai prosesntasi sedikitnya 4 jalur.
4 Jalur Pendaftaran PPDB Online
Sesuai Permendikbud No. 44 tahun 2019 PPDB onlie dilaksanakan melalui beberapa jalur.
Jalur Zonasi 50 persen
Jalur Afirmasi 15 persen
Jalur Perpindangan Tugas Orang Tua / Wali 5 Persen
Jalur Prestasi untuk sisa kuotanya.
Bagi yang hendak daftar juga diarahkan melalui linkĀ https://siap-ppdb.com/ppdb-online, lalu di dalamnya akan diarahkan kembali ke daerah tempat kita ingin mendaftar.
Tujuannya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan salah satu kegiatan yang berpotensi tinggi untuk membuat masa berkumpul di tempat publik seperti Sekolah ataupun Dinas Pendidikan.
Untuk mendukung kebijakan pemerintah dan menghindari potensi tersebut dengan dikeluarkannya SE Menteri Kemdikbud No.4 Tahun 2020.
Pelaksanaan PPDB dilakukan secara online hal ini untuk mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
3 Kemudahan Dalam Pelaksanaan PPDB Online dan memahaminya