Ditentukan berdasarkan :
1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
2. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
3. Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :
Tidak menggunakan ZONASI
Jalur REGULER dengan ketentuan:
1. Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
2. Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)
Jalur AFIRMASI (15%)
Link Pengumuman Hasil PPDB Online Kalbar SMA/SMK:
(*)