PPDB Online 2020

Disdik Riau Umumkan PPDB SMA Negeri di ppdb riau.net, Daftar Ulang Online 29 Juni - 3 Juli 2020

Penulis: Marlen Sitinjak
Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB | Disdik Riau Umumkan PPDB SMA Negeri di ppdb riau.net, Daftar Ulang Online 29 Juni - 3 Juli 2020.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Jumat (26/6/2020) ini mengumumkan hasil Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tingkat SMA Negeri.

Berikut jadwal selengkapnya:

1. Pengumaman Hasil Penerimaan Online 26 Juni 2020 24 jam.

2. Pendaftaran Ulang Online 29 Juni - 3 Juli 2020 24 jam.

3. Pengenalan Lingkungan Sekolah Sekolah 8 - 10 Juli 2020 07:30 - 14:00 WIB (Sesuai Kondisi sekolah Masing-masing).

4. Hari Pertama Masuk Sekolah Sekolah 13 Juli 2020 07:30 - 14:00 WIB (Sesuai Kondisi sekolah Masing-masing).

Link Hasil PPDB Online Riau:

riau.siap-ppdb.com

>>>Hasil Zonasi

>>>Hasil Afirmasi

>>>Hasil Prestasi

>>>Hasil Perpindahan Tugas Orang Tua

Hasil PPDB Riau 2020 SMA Jadwal Pengumuman 26 Juni 2020, Cek di riau.siap-ppdb.com atau ppdbriau.net

Ada 312 SMA Negeri di Provinsi Riau akan mengumumkan hasil seleksi untuk semua jalur penerimaan tahun ajaran 2020/2021.

Pengumuman kelulusan atau hasil seleksi calon peserta didik baru ini dilaksanakan setelah proses seleksi usai yang dilaksanakan sejak 17-25 Juni.

Mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi akan diumumkan serentak 26 Juni 2020.

Nah, bagaimana dengan dirimu apakah dinyatakan lulus pada sekolah pilihan atau sekolah favorit.

Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus seleksi diharuskan mendaftar ulang atau registrasi ulang pada 29 Juni - 3 Juli 2020 pada sekolah yang menerima.

Silakan cek kelulusan Anda pada link yang dicantumkan pada akhir artikel ini.

Tata Cara (Moda) Pendaftaran

1) Pendaftaran PPDB SMAN dan SMKN dalam jaringan (online) adalah Penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui media internet ke satuan pendidikan sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang melaksanakan PPDB dalam jaringan (online).

* Calon peserta didik SMAN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan yang berada pada zona terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik.

* Calon peserta didik SMKN yang mendaftar melalui sistem dalam jaringan hanya dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) satuan pendidikan sesuai dengan program keahlian yang ada pada satuan pendidikan SMKN tersebut maksimal 3 pilihan program keahlian.

* Calon peserta didik yang sudah mendaftar di SMAN tidak dapat mendaftar di SMKN begitu juga sebaliknya dalam satu waktu.

* Calon peserta didik diberikan kesempatan untuk mendaftarkan 2 kali, jika pendaftaran pertama gagal/gugur maka diperbolehkan mencabut berkas/mengundurkan diri dan memilih kesekolah lain, dan tidak boleh mendaftar ke sekolah yang sama untuk sekolah SMA dan memilih jurusan yang berbeda untuk SMK.

* Selama masih masuk perangkingan di aplikasi calon peserta didik tidak bisa mencabut berkas atau mengundurkan diri.

KLIK ppdb.surabaya.go.id Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMP Jalur Prestasi Lomba dan Raport Surabaya

2) Waktu pendaftaran dapat dilakukan Online 24 Jam sesuai dengan jadwal
yang sudah ditetapkan.

3) Mengisi pernyataan keabsahan dokumen yang telah di Upload/unggah sesuai dengan aslinya dan Surat Penyataan menggunakan materai 6000.

4) Verifikasi berkas pendaftaran dilakukan oleh satuan pendidikan.

Ketentuan seleksi SMA

a) Jalur Zonasi (domisili calon peserta didik berada pada radius terdekat dari sekolah) paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.

b) Jalur Afirmasi (Keluarga ekonomi tidak mampu yang berada dalam zona) paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan.

Dengan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa setempat) bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin.

Dan wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dan bagi anak kandung petugas Tenaga Medis dan Non-Medis seperti dokter, perawat, bidan, tenaga labor, supir ambulan, dll yang terlibat dalam penanganan Covid-19 sebesar 2% ( dua persen ),

c) Jalur Perpindahan paling banyak sebesar 5% yang terdiri dari, orangtua calon Peserta didik seperti TNI/POLRI, ASN, Swasta, BUMN dan lain-lain yang pindah tugas, Calon Peserta Didik Anak Kandung Guru dan anak kandung Tenaga Kependidikan baik PNS maupun Non-Pns dapat
diterima yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang sama.

d) Jalur prestasi lebih kurang 30%(tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan, jalur prestasi berlaku untuk antar Kab/Kota dalam Provinsi. (*)

Berita Terkini