33 Tahanan Titipan Kejaksaan di Polres Sintang Jalani Rapid Test Sebelum Dipindahkan ke Lapas

Penulis: Agus Pujianto
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapid Test: Sebanyak 33 tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sintang yang dititipkan di Polres Sintang menjalani rapid test sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sintang. Pelaksanaan rapid test digelar di Mapolres Sintang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Kamis (25/6/2020).   

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Sebanyak 33 tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sintang yang dititipkan di Polres Sintang menjalani rapid test sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sintang.

Pelaksanaan rapid test digelar di Mapolres Sintang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Kamis (25/6/2020).

"Kejaksaan, Dinkes dan kepolisian melakukan rapid test terhadap tahanan titipan dari Polres mau kita pindahkan ke Lapas," kata Kasi Pidum pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro.

33 tahanan titipan terdiri atas 32 orang laki-laki dan satu perempuan.

Tindak pidana yang dilakukan beragam, mulai dari perkara pencurian, narkoba hingga persetubuhan.

"Pemindahan tahanan kita lakukan karena kondisi di Polres tahanan sudah penuh maka kita segera pindahkan segera ke lapas. Jumlah keseluruhan 33 yang orang rapid test. Kalau hasilnya negatif, besok kita pindahkan ke lapas," ujar Putro. 

Over Kapasitas

-Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Sintang, Ipda Saiful Azid mengungkapkan 33 tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sintang yang akan dipindah ke Lapas Kelas II B Sintang karena daya tampung ruang tahanan sudah over kapasitas.

Tim Gugus Tugas Covid-19 Sekadau Sebut 4 Orang Reaktif Rapid Test Negatif Covid-19

Menurutnya saat ini ruang tahanan di Polres ditempati 71 orang. Padahal, daya tampungnya hanya 60 orang.

Proses perpindahan tahanan titipan dari Polres ke Lapas saat ini wajib dilakukan rapid test untuk mengantisipasi Covid-19.

"Kita pindahkan tahanan dari polres harus dirapid sesuai prosedur untuk mengurangi daya tampung dari polres dipindahkan ke lapas. Di polres udah over kapasitas, seharunya 60 tahanan sekarang sudah ada 71 orang. Jadi dengan titipan dari kejaksaan dipindahkan, mungkin agak longgar," harap Saiful Azid.

Kasi Binadik Lapas Kelas II B Sintang, Sumardiyanta menambahkan rapid test terhadap tahanan yang akan dipindah ke lapas harus mengikuti prosedur Covid-19 sebagai antisipasi penyebarannya.

"Kami di lapas juga menerapkan prosedur pencegahan Covid-19 untuk upaya antisipasi," tambah Saiful Azid.

Pastikan Kondisi Tahanan

Humas Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Iwan Purwanto mengatakan pemeriksaan rapid test terhadap 33 tahanan titipan Kejaksaan di Polres Sintang yang akan dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sintang sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Sebanyak 33 tahanan titipan Kejaksaan di Polres Sintang menjalani rapid test sebelum dipindah ke Lapas Kelas II B Sintang. 
Halaman
12

Berita Terkini