Dipicu Sakit Hati, Kernet Tikam Sopir Sampai Ususnya Keluar di Pontianak Kalbar

Penulis: Ferryanto
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Korban yang mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan dan tersangka saat diamankan polisi

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dipicu sakit hati, seorang kernet nekat menikam sopir hingga usus sang sopir keluar dari dalam perutnya.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Eko Mardianto S. IK, MH mengungkapkan bahwa penikaman tersebut terjadi, Senin (22/6/2020) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Karet Kelurahan Sungai Beliung. Kecamatan Pontianak Barat.

Saat itu, tersangka yang berinisial AS (27) terlibat cekcok dengan korban yang bernisial RS (24).

Saat cekcok tersebut, korban mengeluarkan kata - kata yang menyinggung hati tersangka.

"Si korban ini mengatakan hal yang membuat tersangka tersinggung, korban mengungkit bahwa yang sudah memasukan dia (palaku) bekerja itu adalah korban," ungkap Eko Mardianto.

Berebut Wanita Pujaan, Dua Pria di Pontianak Terlibat Perkelahian dan Berujung Penikaman

Atas perkataan tersebut, pelaku yang sakit hati langsung mengambil sebilah pisau yang memang dibawanya, dan langsung menghujamkan pisau itu ke bagian pinggang kanan korban, yang membuat usus korban keluar.

Setelah kejadian, korban pun langsung dilarikan rekan - rekan korban yang lain ke rumah sakit guna mendapat pertolongan, sementara pelaku langsung melarikan diri.

Beruntung pada peristiwa tersebut korban masih dapat di selamatkan, dan hingga kini korban masih menjalani perawatan medis.

Atas peristiwa itu, keluarga korban pun langsung melapor ke Polsek barat.

Menerima laporan penikaman tersebut, petugas pun langsung melakukan olah TKP, hanya berselang beberapa jam, petugas sudah mendapatkan informasi keberadaan tersangka.

"Pada sekira pukul 22.00 WIB Team Elang Jati Polsek Pontianak Barat mendapatkan informasi bahwa Pelaku ada disekitar RS. Antonius Pontianak, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, hingga akhirnya Team berhasil meringkus Pelaku di sekitaran Rumah Sakit Antonius Pontianak," ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti yang di amankan petugas kepolisian.

Setelah itu, petugas pun mengamankan pelaku serta barang bukti Pisau sepanjang 30 cm yang sebelumnya di buang ke Mapolsek Pontianak Barat.

Atas perbuatannya, AS akan di Ganjar dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkini