TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Barat mengumumkan persyaratan untuk pendaftaran online PPDB SMK dan SMA tahun ajaran baru 2020/2021.
Pengumuman itu tercantum di web resmi Dikbud Kalbar https://dikbud.kalbarprov.go.id/
Informasi itu merangkap pembagian jalur PPDB, syarat-syarat serta jadwal pendaftaran bagi peserta.
Pemerintah mengharus pendaftaran dilakukan secara online mengingat masih dalam suasana pandemi covid-19.
Sebagaimana tertuang dalam website resmi Dikbud Kalbar
Untuk SMA setidaknya ada 4 jalur penerimaan PPDB.
Jalur Zonasi memiliki kuota paling banyak mencapai 50 persen, diperuntukkan bagi yang berdomisili di wilayah zonas serta kuota bagi anak pnyandang disabilitas.
• LOGIN ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id Info Jalur Pendaftaran SMA dan SMK Kalbar PPDB 2020 Online
Jalur Afirmasi sebesar 15 persen diperuntukkan bagi keluarga ekonomi tidak mampu.
Jalur perpindahan orang tua wali 5 persen serta jalur prestasi 30 persen.
Untuk SMK memiliki 2 Jalur Penerimaan, Jalur Reguler dan Jalur Afirmasi sebesar 15 persen.
Semua jalur zonasi PPDB saat ini hanya bisa dilakukan melalui sistem online sesuai yang tertera dalam website "Sekarang Hanya Bisa Dilakukan Secara Online"
Selain itu tertera juga di website kepada peserta yang ingin melakukan PPDB diminta untuk persiapkan data dan diri anda serta pelajari mekanismenya.
Jadwal Kegiatan Pendaftaran
- Pra Pendaftaran 2-13 Juni 2020