TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sudahkan anda menentukan di SMA atau SMK mana akan melanjutkan pendidikan kembali.
Jika sudah menentukan minat dan sekolah yang akan dimasuki maka siapkan berkas dan pahami cara mendaftar melalui online.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalbar menerima peserta didik melalui sistem online yang disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pendaftaran Peserta Didik Baru tahun ajaran 2020/2021 pada tanggal 22 hingga 25 Juni 2020.
Artinya hanya tiga hari waktu pendaftaran yang diberikan pada peserta didik yang akan melanjutkan pendidika jenjang SMA SMK.
Melansir dari website Dinas Pendidikan dan Kebudayan Provinsi Kalbar untuk SMA ada empat jalur yang dapat dipilih peserta didik saat mendaftar.
Pertama adalah jalur zonasi, jalur zonasi ini paling banyak kuotanya yaitu 50 persen.
Selain itu pula jalur afirmasi sebanyak15 persen. Jalur perpindahan orangtua / wali sebesar 5 persen juga.
Terakhir jalur prestasi sebesar 30 persen.
Sementara untuk SMK tidak menggunakan jalur zonasi.
SMK hanya berpatokan pada nilai rapot, penjurusan atau minat.
SMK juga menggunakan jalur afirmasi sebesar 15 persen.
Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
1. Jalur zonasi (50%)
- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.