AYO SEKOLAH - Masuk Ajaran Baru Juli 2020, Sekolah Boleh Dibuka saat Covid-19 dengan 4 Syarat Mutlak

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. AYO SEKOLAH - Masuk Ajaran Baru Juli 2020, Sekolah Boleh Dibuka saat Covid-19 dengan 4 Syarat Mutlak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekolah adalah lembaga untuk para siswa pengajaran siswa/murid di bawah pengawasan langsung para guru.

Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib.

Dalam sistem ini, siswa mengalami kemajuan melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Pada 2020 ini, proses belajar mengajar di sekolah terganggu akibat wabah virus corona atau covid-19.

Jelang tahun akademik yang baru 2020/2021, pemerintah pun menetapkan syarat mutlak untuk membuka sekolah dalam proses belajar mengajar.

Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah, Kalbar Tidak Boleh Tatap Muka, Midji : Online Tidak Maksimal

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 hari ini, Senin (15/6/2020) pukul 16.30 WIB.

Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Pembukaan sekolah di daerah untuk kegiatan belajar dan mengajar dilakukan atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Adapun daerah yang bisa membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah adalah daerah yang berstatus zona hijau.

Kemendikbud sendiri telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021akan dimulai pada 13 Juli 2020.

Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.

Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri Nadiem Makarim menyebutkan 85 kota/kabupaten di Indonesia boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19 secara tatap muka dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Untuk saat ini hanya 6 persen yang kita berikan untuk persilakan ambil keputusan melakukan sekolah tatap muka. Sisanya 94 persen tak diperkenankan karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/5/2020).

Nadiem mengatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.

JADWAL Masuk Sekolah dari Kemendikbud untuk PAUD/TK, SD, SMP & SMA/SMK & Syarat Sekolah Dibuka Lagi

Relaksasi kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 ini bersifat sangat konservatif dan cara terpelan untuk membuka sekolah.

Adapun jumlah 85 kota/kabupaten merepresentasikan enam persen dari total kota dan kabupaten di Indonesia.

Data tersebut merujuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per tanggal 15 Juni 2020.

Berikut 4 Syarat Proses Belajar di Sekolah

Pertama, Nadiem mengatakan kegiatan pembelajaran di sekolah secara tatap muka hanya berlaku untuk zona hijau.

Keputusan zona hijau suatu daerah berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Persyaratan kedua, lanjut Nadiem, yaitu jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin pembukaan sekolah.

Pemerintah daerah harus memberikan izin untuk membuka kegiatan belajar dan mengajar.

Ketiga pembukaan kegiatan belajar secara tatap buka bisa dilaksanakan jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.

"Saat ketiga langkah pertama (persyaratan) tatap muka, sekolah bisa mulai tatap muka," tambah Nadiem.

Persyaratan keempat, orangtua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Meskipun sekolah telah memenuhi ketiga syarat pembukaan sekolah, orangtua berhak memutuskan anaknya akan ikut belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

" Sekolah tak bisa memaksa siswa untuk belajar tatap muka jika orangtua merasa tak aman. Murid bisa belajar dari rumah," kata Nadiem.

Persyaratan tersebut merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama 4 Menteri yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Penyusunan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri disusun berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan para ahli seperti epidemiolog, dokter, dan pihak-pihak lain.

Daftar Periksa Kesiapan Satuan Pendidikan:

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan:

  • Toilet bersih
  • Sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
  • Disinfektan

2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit dan lainnya).

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta didik disabilitas rungu.

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak).

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan:

  • Peserta didik yang sedang sakit tidak masuk dahulu.
  • Orangtua atau guru yang memiliki kondisi medis penyerta yang tidak terkontrol, apakah itu diabetes atau hipertensi juga tidak masuk dulu.
  • Tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak.
  • Memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan atau senat akademik perguruan tinggi terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan.

"Kami juga ingin memastikan satuan pendidikan melakukan persiapan dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/ Kantor Kemenag untuk berkoordinasi persiapannya," imbuh Nadiem.

Daerah yang boleh membuka sekolah dengan sistem tatap muka hanyalah daerah dengan klasifikasi zona hijau.

Sementara untuk daerah zona kuning, oranye dan merah masih tidak dibolehkan membuka sekolah.

Bahkan hanya enam persen dari populasi murid yang bisa masuk sekolah tatap muka.

Sementara, ada 94% peseta didik di zona kuning, oranye, dan merah atau dalam 429 kabupaten atau kota. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah di Masa Covid-19 Diumumkan Sore Ini"

Berita Terkini