AYO SEKOLAH - Masuk Ajaran Baru Juli 2020, Sekolah Boleh Dibuka saat Covid-19 dengan 4 Syarat Mutlak

Editor: Marlen Sitinjak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. AYO SEKOLAH - Masuk Ajaran Baru Juli 2020, Sekolah Boleh Dibuka saat Covid-19 dengan 4 Syarat Mutlak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sekolah adalah lembaga untuk para siswa pengajaran siswa/murid di bawah pengawasan langsung para guru.

Sebagian besar negara memiliki sistem pendidikan formal yang umumnya wajib.

Dalam sistem ini, siswa mengalami kemajuan melalui serangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Pada 2020 ini, proses belajar mengajar di sekolah terganggu akibat wabah virus corona atau covid-19.

Jelang tahun akademik yang baru 2020/2021, pemerintah pun menetapkan syarat mutlak untuk membuka sekolah dalam proses belajar mengajar.

Mendikbud Umumkan Jadwal Masuk Sekolah, Kalbar Tidak Boleh Tatap Muka, Midji : Online Tidak Maksimal

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 hari ini, Senin (15/6/2020) pukul 16.30 WIB.

Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Pembukaan sekolah di daerah untuk kegiatan belajar dan mengajar dilakukan atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Adapun daerah yang bisa membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah adalah daerah yang berstatus zona hijau.

Kemendikbud sendiri telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021akan dimulai pada 13 Juli 2020.

Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.

Keputusan belajar di sekolah akan terus dikaji berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Menteri Nadiem Makarim menyebutkan 85 kota/kabupaten di Indonesia boleh membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah di tengah pandemi Covid-19 secara tatap muka dengan protokol kesehatan dan syarat yang sangat ketat.

Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.

"Untuk saat ini hanya 6 persen yang kita berikan untuk persilakan ambil keputusan melakukan sekolah tatap muka. Sisanya 94 persen tak diperkenankan karena masih ada resiko penyebaran Covid-19," kata Nadiem dalam pengumuman Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 secara virtual, Senin (15/5/2020).

Halaman
123

Berita Terkini