Ikuti Langkah Mudah Aktivasi Akun PPDB Jakarta, Sesuai Jenjang Pendidikan

Editor: Madrosid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Daftar Sekolah Siswa Baru 2020/2021 - Link Pendafatran Resmi Seluruh Indonesia di Siap-ppdb.com

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi warga DKI Jakarta yang hendak mendaftarkan anaknya secara online dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 

Tahapannya sudah dimulai hari ini Kamis (9/6/2020) dengan pra-pendaftaran.

Untuk mengaktivasi akun PPDB Jakarta pada pra-pendaftaran.

Ada beberapa tahap yang harus dilakukan calon siswa, yakni:

Soal dan Jawaban TVRI Jumat 12 Juni untuk Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah FPB dan KPK

  1. Menyiapkan berkas persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto dokumen asli, berupa akta kelahiran/surat keterangan dari kelurahan, kartu keluarga, sertifikat akreditasi, nilai rapor, dan surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen.
  2. Mengakses situs PPDB online di ppdb.jakarta.go.id.
  3. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
  4. Mengisi formulir secara online.
  5. Mengunggah berkas persyaratan.
  6. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token setelah diverifikasi oleh operator.
  7. Setelah memperoleh token, aktivasi akun/PIN dan lanjutkan dengan proses pendaftaran.

Untuk calon siswa domisili dan asal sekolah Jakarta

Pengajuan cetak PIN/token dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Mengakses ppdb.jakarta.go.id.
  2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol "Pengajuan Akun".
  3. Mengisi formulir secara daring.
  4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.
  5. Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan fase pendaftaran.

Aktivasi PIN/token

Calon peserta didik baru/orangtua/wali yang telah memiliki PIN atau token dapat melanjutkan tahapan aktivasi PIN/token pendaftaran sebagai berikut:

  1. Mengakses ppdb.jakarta.go.id.
  2. Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol "Aktivasi" dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap (DNT) untuk PPDB SMP, SMA, dan SMK) dan token.
  3. Mengganti PIN/token dengan password.
  4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token, lanjutkan dengan fase pendaftaran.

Berita Terkini