TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sensus Penduduk (SP) Online 2020 berakhir hari ini 29 Mei 2020 setelah dilaksanakan sejak 15 Februari 2020.
Selain itu, sensus Penduduk Wawancara atau Offline akan dilaksanakan pada tanggal 1 - 30 September 2020.
Sensus Penduduk dapat dilakukan dengan cara mengakses situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni www.sensus.bps.go.id.
Waktu pengisian sekitar 5 menit untuk tiap anggota keluarga.
• SENSUS.BPS.GO.ID Login - Buruan! Pengisian Sensus Penduduk Online Hari Terakhir Jumat 29 Mei 2020
Namun, sebelum mengisi Sensus Penduduk, siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan seperti berikut:
* Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk/Dokumen Pernikahan/Dokumen Perceraian/Surat Keterangan Kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
* Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol “Simpan sementara”
Cara mengisi Sensus Penduduk Online 2020
1. Siapkan dokumen penting yang diperlukan, yakni Kartu Keluarga (KK)/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
2. Setiap anggota keluarga yang terdaftar di dalam kartu keluarga bisa mengisi Sensus Penduduk online.
3. Akses https://sensus.bps.go.id/ di sini.
4. Pilih bahasa (Indonesia/English), lalu isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
5. Isikan kode/captcha yang tampak di bawah Nomor KK, lalu Klik 'Cek Keberadaan'.
6. Buatlah kata sandi (create password) dan pilih pertanyaan keamanan, lalu Klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah Anda catatkan di SP Online.
7. Masukkan kata sandi yang sudah dibuat, lalu Klik "Masuk".