"Mendapat informasi keberadaan tersangka, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku."
"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pelaku beserta barang bukti pisau dibawa ke Polsek Pontianak Timur guna proses lebih lanjut," ujarnya.
Atas perbuatannya, ZK akan di Ganjar dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak