Kakanwil DJPb Kalbar Sebut Sudah 2 Kabupaten Kapuas Hulu dan Sambas yang Salurkan BLT Dana Desa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Syarat Keluarga yang Akan Mendapatkan BLT Senilai Rp 600 Per Bulan dari Pemerintah

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil Ditjend Perbendaharaan (DJPb) Kalbar, Edih Mulyadi menyampaikan sudah ada dua Kabupaten yang menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 yang baru tersebar di 13 Desa .

Ia mengatakan untuk Kalbar sampai 8 Mei 2020 sudah ada 13 Desa dari 2 Kabupaten yang sudah menyalurkan BLT Dana Desa dengan jumlah penerima 546 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai penyaluran dana Rp 327.600.000.

Jumlah Penerima BLT Dana Desa di Kalbar dari dua Kabupaten yakni dari Kapus Hulu sebanyak tiga desa dengan jumlah 214 KPM dan total dana yang dianggarkan Rp. 128.400.000.

Lalu di Kabupaten Sambas 11 Desa sebanyak 430 KPM, dengan jumlah dana desa Rp 258.000.000.

BREAKING NEWS - Gudang Penyimpanan Ikan, BBM dan Tabung Gas di Kendawangan Terbakar

Jadi total ada 644 KPM yang telah menerima BLT Dana Desa sebesar Rp 600 ribu untuk 1 KPM.

Jadi dari 13 Desa dana yang telah tersalurkan dengan jumlah Rp386.400.000

“Jadi penyaluran bantuan ini sudah dilakukan oleh dua Kabupaten yakni Kabupaten Sambas dan Kapuas Hulu dengan  jumlah penyaluran ke 13 Desa,” ujarnya, Selasa (12/5/2020).

Ia menjelaskan bahwa Penyaluran BLT DD ini dilakukan bagi desa yang sudah menerima dana desa tahap I tapi belum dibelanjakan maka bisa digunakan untuk BLT Desa.

Nakun bagi desa yang sudah menerima pencairan tahap I dan sudah dibelanjakan.

Maka untuk pemberian BLT akan dilakukan pada pencairan Dana Desa tahap II.

“Jadi bisa saja yang sudah melakukan penyerahan BLT adalah desa yang sudah melakukan pencairan tahap I tapi belum dibelanjakan. Lalu digunakan untuk BLT,” ujarnya.

Ia mengatakan untuk jumlah penerima BLT per KPM sebanyak Rp 600 ribu selama tiga bulan.

Penerima bantuan diambil berdasarkan data yang diajukan oleh perangkat desa dan BPD yang telah berdiskusi terkait dengan siapa saja yang patut menerima bantuan.

“Adapun Persyarakat utama adalah masyarakat yang terdampak covid-19 tetapi tidak masuk daftar DTKS penerima bansos dari Kemensos dan juga tidak mendapatkan bantuan lainnya,” jelasnya.

Ia mengatakan jangan sampai ada keluarga yang double menerima bantuan ini.

Namun sejauh ini belum ada tambahan desa yang kembali memberi BLT Dana Desa.

Sedangkan untuk jumlah penerima BLT Dana Desa secara umum yang lebih mengetahui jumlahnya yakni di pemerintah daerah dan ditingkat desa.

Lalu terkait dokumen yang disiapkan khsusnya data terkait calon penerima datanya banyak aspek agar proses validasi data tidak terjadi tumpang tindih.

Berpatroli, Polsek Subah Polres Sambas Sampaikan Imbauan Cegah Penyebaran Covid-19

Jadi KPPN hanya menyalurkan dana desa langsung ke rekening Desa.

Jadi sampai ke rekening desa masih ranah KPPN tapi setelah itu menjadi kewenangan desa untuk menyalurkan ke KPM.

Berita Terkini