Ramadhan 2020

KLASIFIKASI Besaran Zakat Fitrah di Kalbar Ramadhan 2020 | Doa Membayar dan Menerima Zakat Fitrah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat fitrah.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalbar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) perihal perhitungan nilai zakat fitrah.

Ada lima klasifikasi besaran zakat fitrah yang telah disampaikan Kemenag Kalbar untuk Ramadhan 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi tahun ini.

Perhitungan nilai zakat ini sudah tertuang dalam SE Kanwil KemenagProvinsi Kalbar bernomor 2186/Kw.14/BA.03.2/04/2020.

SE itu mengatur tentang pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah, infaq dan sedekah, di tengah pandemi wabah Covid-19, di wilayah Kalbar untuk Tahun 1441 H/2020 M.

DOA Menerima Zakat Fitrah dan Doa Membayar Zakat Fitrah Bagi Diri Sendiri atau Bersama Keluarga

Klasifikasi besaran nilai yang setara dengan 2,5 kilogram beras paling kecil, yakni Rp 22.500. Sedangkan, yang terbesar Rp 35.000.

"Nilai Rp 22.500 tersebut merupakan zakat fitrah yang diperuntukan bila diasumsikan beras sehari-hari yang dikonsumsi dengan kualifikasi V, yakni seharga Rp 8.000 per kilogram," ungkap Kepala kanwil Kemenag Kalbar, H Ridwansyah kepada Tribun Pontianak, pada Rabu (6/5/2020) kemarin.

Ridwansyah memastikan klasifikasi besaran itu telah diputuskan bersama melalui rapat dengan pihak terkait.

"Edaran zakat fitrah, infaq dan sedekah ini merupakan hasil rapat koordinasi antara Biro Kesra, Kemenag, MUI, Baznas, IAIN, Disperindag, Bulog, pada pertengahan Bulan April 2020,” terangnya.

Adapun lima klasifikasi besaran zakat fitrah tersebut, yakni :

* Klasifikasi 1 : Harga Rp 14.000 / Kg : total Rp 35.000 /orang

* Klasifikasi 2 : Harga Rp 12.000 / Kg : total Rp 30.000 /orang

* Klasifikasi 3 : Harga Rp 11.000 / Kg : total Rp 27.500

* Klasifikasi 4 : Harga Rp 10.000 / Kg : total Rp 25.000

* Klasifikasi 5 : Harga Rp 9.000 / Kg : total Rp 22.500

Kepala Kemenag Kalbar, H Ridwansyah mengungkapkan, waktu pembayaran zakat fitrah tak dibatasi pada tanggal-tanggal tertentu.

"Untuk pelaksanaan zakat fitrah sudah bisa dilakukan sejak 1 Ramadhan hingga 1 syawal sebelum khatib membacakan khotbah Idul Fitri,” jelasnya.

Ini Waktu yang Dilarang untuk Membayar Zakat Fitrah dan Waktu yang Diperbolehkan Bayar Zakat Fitrah

Ia pun mempersilakan masyarakat untuk membayarkan zakat fitrah ke tempat-tempat yang sudah disiapkan.

“Di Baznas, Lembaga Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) terdekat," kata H Ridwansyah.

Pada kesempatan ini, ia juga mengimbau kepada Umat Muslim yang akan menunaikan zakat fitrah untuk turut menyikapi situasi pandemi Covid-19 saat dengan meminimalisir kontak fisik.

"Kepada petugas zakat untuk menghindari penggunaan kupon dan mengundang hingga terjadi berkumpulnya massa,” tegasnya.

“Saat melakukan pelayanan zakat fitrah hendak menggunakan alat pelindung diri, seperti sarung tangan, masker dan senantiasa mencuci tangan serta melakukan sosial distancing/jaga jarak," imbuhnya.

Ia juga mengungkapkan, jajaran petugas zakat akan melayani jemput zakat untuk menyikapi situasi Covid-19 ini.

Ia menilai, upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipasi atau pencegahan penyebaran virus corona di Kalbar.

Zakat Fitrah 2020 Bisa Bayar Online dengan Mudah, Baznas Siapkan Form Via Transfer dan Uang Digital

Doa Membayar Zakat Fitrah dan Doa Menerima Zakat Fitrah 

Niat Membayar Zakat Fitrah 

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitri 'Annafsii Fardhol Lillahi Ta'ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zaakatal Fitri 'Annii Wa'an Jamii'ima Yalzamuniy Nafaqootuhum Syar’an Fardhollillahi Ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala."

Doa Menerima Zakat Fitrah yang dilantunkan oleh Ustadz Al-Fauzi di Youtube channel el-Bukhari Institute

Doa Menerima Zakat Fitrah (Doa Menerika Zakat/ISt)

Latin:

"Ajarokallaahu fiimaa a'thoita wa ja'alahu laka thohuuran wa baaroka laka fiimaa abqoita"

Artinya:

"Memberikan pahala atas apa yang diberikan, memberkahi harta yang tersisa lalu menjadikannya penyuci jiwa dan harta"

(*)

Berita Terkini