Biasanya untuk program yang disusun dalam APBdes.
“Untuk menangani Covid-19 desa dipersilahkan untuk menggunakan dana desa untuk penanganan, selain BLT Desa 35 persen .
Jadi sisanya bisa digunakan seperti biasanya dana desa dan juga digunakan untuk keperluan penanganan seperti pembelian alat kebersihan lingkungan atau pengadaan alat yang dirasa perlu untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.
Untuk data desa yang sudah menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19.
Selain penggunaan dana untuk BLT Desa diserahkan ke masing-masing desa. Jadi desa harus melakukan perubahan APBdes.
“Jadi ada beberapa kondisi di Kalbar sampai dengan 9 April jumlah data terkini penyaluran Dana Desa Kalbar.
Total Dana tersalurkan Rp 540,5 Milyar atau 66% dari pagu Awal untuk Tahap I, yang sudah tersalurkan kepada 1.313 Desa,” jelasnya.
Jadi memang sudah ada desa yang sudah tersalurkan dana desa tahap I . Lalu bagi desa yang sudah tersalurkan dana desa tahap I maka ada beberapa hal yang harus dilakukan .
“Pertama dana desa di prioritaskan untuk BLT Desa .
Jadi sudah salur tapi apakah sudah dibelanjakan atau tidak.
Kalau sudah diterima dari KPPN dan belum dibelanjakan maka diprioritaskan untuk BLT Desa,” ujarnya.
Kemudian kalau dana desa Tahap I sudah di belanjakan oleh desa . Maka tahap II akan digunakan untuk BLT Desa.
Ia mengatakan ada satu Kabupaten yang sama sekali belum salur Dana Desa yakni Kabupaten Bengkayang dan masih dalam proses karena terkait dengan ketentuan dokumen penandatangan peraturan bupati yang sekarang lagi minta Patwa pada Mendagri .
Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi corona :
1. Warga yang mendapatkan BLT harus tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).