TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pelanggan 1300 VA berkesempatan mendapat diskon listrik dari program yang diprakarsai YCAB Foundation bersama PT PLN dan beberapa lembaga lainnya.
Dikutip dari laman resmi #Lightup di www.lightup.id, dijelaskan bahwa Light Up Indonesia merupakan gerakan sosial yang diinisiasi oleh YCAB Foundation dan Do It yang didukung oleh PLN di tengah pandemi Covid-19.
Lewat gerakan yang diinisasi dengan nama #Lightup, program 'insentif' listrik bagi masyarakat ini ditargetkan mampu menjangkau 100 ribu masyarakat di Tanah Air.
Khususnya masyarakat berpenghasilan rendah alias masyarakat prasejahtera dan akan dimulai pada 1 Mei 2020.
Targetnya, 100.000 keluarga yang prasejahtera yang membutuhkan bantuan akan dapat ditolong agar tetap dapat menikmati layanan listrik seperti biasa.
1. Syarat dan Ketentuan
Syarat dan ketentuan berlaku bagi masyarakat umum non binaan YCAB Ventures.
Beberapa di antara ketentuan tersebut yakni seperti berikut:
1. Memiliki listrik sampai dengan 1300VA
2. Untuk penggunaan listrik di bawah Rp. 100.000, LightUp akan membayarkan 100% tagihan listriknya.
3. Sementara untuk tagihan di atas Rp.100.000 akan dibayarkan maksimal sejumlah Rp.100.000.
4. Pendaftaran di platform LightUp.id yang masuk antara tanggal 1-7 setiap bulannya akan menerima pembayaran listrik di bulan berjalan.
5. Sementara pendaftaran setelah tanggal 7, akan menerima pembayaran listrik bulan kemudian.
2. Cara Mendapatkan
Masyarakat yang merasa membutuhkan untuk mendapatkan bantuan listrik gratis ini dapat mendaftarkan nomor rekening atau ID Pelanggan PLN meteran yang ada di rumahnya masing-masing.