Ramadan

Apakah Pemakaian Obat Tetes Mata dan Telinga Membatalkan Puasa Ramadan ?

Penulis: Jimmi Abraham
Editor: Jimmi Abraham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ramadan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Assalamualaikum, kaum muslimin dan muslimat dimanapun berada.

Tak lama lagi kita akan menunaikan ibadah puasa Ramadan 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi.

Jangan lupa jaga kesehatan ya, terlebih di tengah wabah Covid-19.

Semoga kita bisa melaksanakan ibadah puasa di bulan suci ini dengan lancar.

Namun, kondisi sakit kadang tidak mengenal waktu, kapan pun bisa datang, termasuk saat bulan Ramadhan.

Kumpulan Jadwal Imsakiyah Ramadan 2020 Seluruh Kota di Indonesia, Dari DKI Jakarta Hingga Pontianak

Lafal Niat Sholat Tarawih sebagai Imam, Makmum atau Sendiri di Malam Puasa Ramadan 2020

Karena suatu hal tertentu seseorang yang tengah berpuasa mengalami gangguan di bagian mata dan telinga.

Obat tetes biasanya menjadi salah satu solusi pengobatan. Bagaimana hukum memakai tetes telinga dan mata saat puasa?

Apakah dapat membatalkan puasa? 

Berikut penjelasannya dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman NU ONLINE

Puasa menurut istilah syariat adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya.

Para ulama menjelaskan bahwa di antara perkara yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Rongga terbuka yang dimaksud meliputi mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Benda apa pun yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Oleh sebab itu, memasukkan cairan ke dalam telinga, termasuk dalam hal ini obat tetes telinga, dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.

Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:

Halaman
12

Berita Terkini