Virus Corona Masuk Kalbar

Apa Itu PSBB yang Menurut Sutarmidji Memungkinkan Diterapkan di Kota Pontianak?

Penulis: Nasaruddin
Editor: Nasaruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan, Pontianak sangat memungkinkan penerapan PSBB.

Hal itu disampaikan Sutarmidji karena adanya penularan virus corona Covid-19 transmisi lokal.

Artinya untuk penularan di Pontianak bukan lagi warga yang keluar daerah namun antar warga.

"Kalau Kalbar belum. Tapi untuk Pontianak sangat mungkin, karena sudah transmisi lokal. Banyak kasus orang tanpa gejala (OTG)," katanya.

Oleh karena itu, Sutarmidji meminta Wali Kota Pontianak tegas mengatur kota, jangan sampai menimbulkan persoalan lebih besar.

Laporan Covid-19 di Singkawang Setelah 1 PDP Meninggal Dunia, Pemuka Agama Positif & 4 PDP Dirawat

Sutarmidji mengatakan, di Pontianak sekarang kondisinya tidak baik terkait kasus virus corona Covid-19. Banyak orang tanpa gejala (OTG).

"Lebih dari 60 orang yang sekarang kita karantina ketat, karena hasil rapid test nya reaktif," kata Sutarmidji.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai bahwa pemerintah kota Pontianak bisa saja memberlakukan kebijakan PSBB.

Kendati demikian, hal tersebut memerlukan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Gubernur Kalbar untuk dapat mengeluarkan kebijakan PSBB.

"Karena untuk mengeluarkan PSBB kita harus siap dengan konsekuensinya. Seperti kesiapan personel, bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena secara langsung dari pemberlakuan PSBB," ujarnya.

Pemberlakuan PSBB juga akan memberikan dampak terhadap aktivitas transportasi yang juga ikut dibatasi.

"Nah kita akan lihat secara lebih lanjut dahulu situasi kedepan," ujarnya.

Apa sebenarnya yang dimaksud PSBB sehingga perlu persiapan untuk menerapkannya?

1. Apa Itu PSBB?

PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar.

PSBB dilakukan saat ini di beberapa wilayah di Indonesia sebagai bagian dari upaya pencegahan virus corona.

Istilah PSBB muncul dari Presiden Joko Widodo yang menyebut PSBB sebagai upaya yang harus dilakukan untuk melawann pandemi Covid-19.

Ketika itu, Jokowi memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri via sambungan video pada 30 Maret 2020.

"Saya minta pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi juga sudah saya sampaikan perlu didampingi kebijakan darurat sipil," kata Jokowi ketika itu.

Sehari kemudian, Selasa (31/3/2020), pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020.

Detail mengenai teknis pelaksanaan PSBB diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebarannya.

Semua ini dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

PSBB dipilih oleh pemerintah pusat sebagai salah satu upaya memerangi virus corona di Indonesia melalui sebuah rapat terbatas Kabinet yang diadakan pada 31 Maret 2020.

Pemerintah menjadikan PSBB sebagai mitigasi faktor risiko di wilayah tertentu pada saat terjadi kedaruratan kesehatan masyarakat.

Kebijakan ini merujuk pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang penetapannya akan dikoordinasikan antara Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Covid-19, juga kepala daerah.

PSBB dilakukan atas dasar pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

Syarat daerah ajukan PSBB

Meski kasus infeksi virus corona sudah ditemukan di 34 provinsi di Indonesia, tidak semua daerah bisa mengajukan pemberlakuan PSBB.

Ada syarat-syarat tertentu bagi sebuah daerah jika ingin mengimplementasikan kebijakan PSBB di wilayahnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyebutkan, ada beberapa persyaratan, yang jika semua terpenuhi maka akan menjadi pertimbangan Menteri Kesehatan untuk memberikan izin PSBB di wilayah tersebut.

Syarat-syarat itu adalah mempersiapkan data pendukung yang diperlukan, misalnya peningkatan kasus berdasarkan waktu dan kurva epidemiologi Covid-19 di daerah lain yang berpengaruh signifikan terhadap infeksi di daerahnya.

Selain itu, pemda yang ingin mengajukan PSBB juga diminta untuk menyiapkan peta penyebaran Covid-19 dan data kejadian transmisi virus yang bersifat lokal.

Daerah juga diminta memberikan hasil pelacakan atas penyelidikan epidemiologi yang menyatakan ada penularan dari generasi kedua dan ketiga.

Pertimbangan lainnya, pemda harus berhitung dan memastikan memiliki ketersediaan kebutuhan dasar hidup bagi warga.

Sarana prasarana kesehatan seperti ketersediaan ruang isolasi, karantina, tempat tidur, dan alat kesehatan lainnya seperti masker dan APD juga menjadi pertimbangan pemberlakukan PSBB.

Terakhir, sesuai arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Pemda harus melakukan realokasi anggaran

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu PSBB hingga Jadi Upaya Pencegahan Covid-19?"
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

2. Apa Saja yang Dibatasi Saat PSBB?

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi enam hal.

Semuanya sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

5. Pembatasan moda transportasi.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pada saat PSBB, sekolah dan tempat kerja libur, kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait hal ini:

1. Pertahanan dan keamanan

2. Ketertiban umum

3. Kebutuhan pangan

4. Bahan bakar minyak dan gas

5. Pelayanan kesehatan

6. Perekonomian

7. Keuangan

8. Komunikasi

9. Industri

10. Ekspor dan impor

11. Distribusi

12. Llogistik, dan kebutuhan dasar lainnya. (*)

Berita Terkini