Perkelahian Tetangga

Hendak Dihakimi Warga, Petugas Keluarkan Tembakan Peringatan Saat Amankan Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akun Facebook Hakka Liong Singkawang mengunggah video detik-detik penangkapan tersangka penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan berinisial AF (25) terhadap Tjhin Bun Sen (51) yang dilakukan petugas kepolisian di rumah tersangka di Gang Harmonis, Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Akun Facebook Hakka Liong Singkawang mengunggah video detik-detik penangkapan tersangka penganiayaan berat hingga menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan berinisial AF (25) terhadap Tjhin Bun Sen (51) yang dilakukan petugas kepolisian.

Dalam video yang dishare di grup facebook Singkawang Informasi tersebut banyak masyarakat yang berkerumun dan hendak menghakimi tersangka saat dibawa masuk ke dalam mobil.

Kericuhan yang terjadi menyebabkan petugas mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan tembakan ke atas untuk melerai masyarakat.

Beberkan Kronologi Kejadian, Tersangka Ngaku Sempat Nikah dengan Istri Korban Selama Tiga Hari

Penangkapan tersangka dilakukan petugas di rumahnya Gang Harmonis, Jalan KS Tubun, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Selasa (14/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pada saat melakukan penangkapan di rumah tersangka, malam itu warga sekitar sangat ramai.

Tidak diketahui apakah dari pihak keluarga korban atau masyarakat sekitar yang ingin menghakimi tersangka.

Untuk mengamankan jiwa pelaku dan tentunya masyarakat seluruhnya yang ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu, angggota mengeluarkan tembakan peringatan ke atas untuk melerai masyarakat.

"Beberapa kali tembakan," kata Kapolres Singkawang, AKBP Prasetyo Adhi Wibowo melalui Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Tri Prasteyo, Rabu (15/4/2020).

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti satu buah besi panjang 1,5 meter dan satu pucuk senapan angin yang digunakan pelaku.

"Senapan angin tersebut milik pelaku dan tidak ada izin," tutur Tri Prasteyo.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkini