TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ustadz Abdul Somad mendapat pertanyaan mengenai penggunaan obat tetes mata saat berpuasa.
Seorang jemaah menanyakan, apakah memakai obat tetes mata dapat membatalkan puasa?
Menjawab hal itu Ustadz Abdul Somad mengatakan, obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Demikian pula dengan menggunakan obat tetes telinga, tidak membatalkan puasa.
• Doa Menyambut Ramadan dan 5 Persiapan Menjelang Bulan Puasa 2020
"Bisa dilihat dalam fatwa-fatwa kontemporer Syekh Yusuf al Qaradhawi," kata UAS.
Adapun dulu waktu kita kecil saat mandi di sungai, kita diingatkan supaya waspada air masuk hidung dan telinga, saat menyelam karena memahami memasukkan sesuatu ke dalam rongga, maka batal puasa.
"Yang dimaksud dengan rongga adalah masuk ke dalam tenggorokan dan lambung. Sedangkan masuk ke telinga, tetes, tak batal. Masuk ke mata tak batal," katanya.
Lalu bagaimana dengan suntik?
Ustadz Abdul Somad mengatakan, suntik terbagi dua.
"Yang satu suntik obat, tidak batal. Sedangkan yang batal, itu adalah suntik makanan, infus," ungkap UAS.
"Itu baru batal. Begitu fatwa Syekh Yusuf al Qardhawi," jelasnya.