TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Saat Perusahaan Listrik Negara ( PLN ) Persero menggratiskan pelanggan rumah tangga 450 VA dan diskon 50 persen 900 VA, muncul pula isu tagihan listrik non subsidi malah naik.
Sejumlah pelanggan listrik non subsidi 900 VA dan 1.300 VA mengaku tagihan listrik bulanan mereka naik.
Terkait hal ini, banyak warganet yang lantas bertanya-tanya mengapa tagihan listrik mereka naik, bahkan beberpa terbilang drastis.
Melansir media sosial PLN @pln_id, pihaknya menegaskan jika tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi sejak 2017.
• Cara Dapat Token Listrik Gratis Kompensasi Corona: Panduan Login pln.co.id dan Chat WhatsApp PLN
Sebelumnya, sejumlah pelanggan meluapkan keresahan mereka melalui kolom komentar unggahan @pln_id terkait tagihan listrik yang naik.
Seperti halnya yang disebutkan oleh pemilik akun @rizkaferda yang mengalami kenaikan nyaris Rp 400 ribu di tagihannya.
"Kalau memang gak naik kenapa tagihan saya yg biasanya bayar 560.000 beserta admin..ini jadi 900.000,,diambil rata rata pemakaian 3 bulan,,saya gak segini,,,coba matematikanya belajar lagi...merasa dirugikan..sudah komplain jawabannya dibayar dulu pengaduannya setelah melakukan pembayaran,kalau pln yg salah bulan depan byarnya lebih murah,,,,maksudnya apa.......lagi susah malahan ditambahin susah," tulis @rizkaferda.
Keluhan serupa juga diluapkan pemilik akun @ayufajarwati90 yag mengalami kenaikan hampir Rp 200 ribu.
"Saya malah naik biasa 600rb sebulan lebih beberapa hari. ini sekarang hmpir 800rb sebulan. Gila aja!! hidup tarif normal," tulis @ayufajarwati90.
Pemilik akun @wangsa_t juga mengungkapkan keluhan yang serupa.
"Parah PLN rumah yang bukan subsidi malah bayarnya mahal..biasanya perbulan cman 60 ribu pas mau bayar suda 100 ribu," tulisnya
Masih banyak lagi pelanggan listrik yang mengeluhkan hal serupa seperti yang dialami pemilik akun @rizkaferda, @ayufajarwati90 dan @wangsa_t.
Terkait hal ini, pihak PLN menegaskan jika tidak ada kenaikan tarif listrik seperti yang diduga sejumlah mayarakat.
Tarif listrik pengguna R1M 900 VA dan R1 1300 VA ke atas masih sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku sejak 2017.
Berikut tanggapan PLN seperti dilansir dari unggahan @pln_id pada, Selasa (7/4/2020):