Virus Corona Masuk Kalbar

MUI Sintang Keluarkan Surat Imbauan Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Corona, Berikut Poinnya

Penulis: Agus Pujianto
Editor: Jamadin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang, H Ulwan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sintang mengeluarkan surat imbauan tentang kewaspadaan dan pencegahan virus corona di Kabupaten Sintang.

Ada 9 poin imbauan yang dikeluarkan MUI dari hasil rapat Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Sintang pada 31 Maret 2020 tentang pencegahan virus corona.

“Kepada pengurus masjid, mulai hari jumat 3 April 2020 untuk tidak menyelenggarakan salat jumat sampai keadaan normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat dzuhur di kediamannya masing-masing,” buyi imbauan MUI Kabupaten Sintang.

Selain itu, pengurus masjid dan surau juga diimbau mempertimbangkan untuk tidak menyelenggarakan salat fardu lima waktu berjamaah.

Banggar DPRD Rapat Bersama TAPD, Jumadi: Kita Menyisirkan Sekitar Rp 31 M untuk Penanganan Covid-19

“Azan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat sampai keadaan normal kembali dan diwajibkan melaksanakan salat fhardu di rumahnya masing-masing dan diutamakan berjamaah,” lanjutnya.

Khusus masjid yang berada di jalan protokol yang berpotensi untuk kehadiran jamaah dari luar Sintang, dalam pelaksanaan salat jumat dan salat berjamaah berpedoman kepada fatwa MUI.

Masyarakat juga diimbau untuk mengikuti imbuaan yang disampaikan Bupati Sintang, terutama terhadap hal hal yang perlu dihindari guna mencegah penyebaran Covid.

“Kepada seluruh umat Islam untuk sementara waktu tidak melakukan kegiatan keagamaan yang bersifat pengerahan massa, seperti tabligh akbar, doa bersama atau kegiatan hari besar lainnya, sampai kondisi Kabupaten Sintang kembali normal,” bunyi imbauan yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Kabupaten Sintang, Ulwan. 

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkini