TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Segera cek link ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Tengah sudah mengumumkan Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang telah lolos verifikasi dan validasi (verval) Panselnas CPNS 2019.
Berikut pengumuman Hasil SKD CPNS Pemprov Jateng dilansir Tribunjogja.com dari bkd.jatengprov.go.id
Berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Formasi Tahun 2019 Nomor K26-30/D6400/III/20.01 tanggal Maret 2020 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019, bersama ini dengan hormat kami laporkan hal-hal sebagai berikut :
• Hasil SKD CPNS - Pengumuman SKD Hari Ini, Begini Cara Cek Apakah Lanjut Tes SKB atau Tidak
2. Terdapat 21 (Dua Puluh Satu) Jabatan yang tidak terisi dan sebanyak 82 formasi disebabkan :
a. Tidak ada yang melamar 3 formasi;
b. Tidak ada yang MS administrasi pada semua unit kerja 33 formasi;
c. Tidak ada yang MS administrasi pada sebagian unit kerja 25 formasi;
d. Tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 21 formasi.
3. Sebagaimana Berita Acara Nomor SKDCP2019/BARK.6400/2020.1 dan Berita Acara Nomor 800/02609 terdapat data 4 (empat) peserta SKD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat karena terbukti tidak memenuhi ketentuan persyaratan pada jenis disabilitas yang dilamar sebanyak 3 (tiga) orang, yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan kualifikasi pendidikan sebanyak 1 (satu) orang, oleh Panselnas telah ditetapkan sebagai peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
4. Panselnas telah memberikan hasil pengolahan SKD Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 dengan memberikan link download hasil pada aplikasi SSCN pada tanggal 18 Maret 2020
6. Menindaklanjuti surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 Perihal Penundaan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Formasi Tahun 2019, bahwa SKB yang semula direncakan pelaksanaanya mulai tanggal 25 Maret 2020 ditunda sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut oleh Panselnas;
Keterangan
Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini yaitu:
a. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
b. Kode “P/L [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
c. Kode “P/L [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
d. Kode “P/L [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
e. Kode “P” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
f. Kode “P [P1TL/18]” adalah peserta P1/TL yang tidak mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
g. Kode “P [P1TL/18I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2018 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
h. Kode “P [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 dan dinyatakan memenuhi nilai ambang batas SKD dengan mengunakan nilai SKD Tahun 2019 namun tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
i. Kode “TL” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
j. Kode “TH” adalah peserta SKD Tahun 2019 yang tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
k. Kode “TH [P1TL/19I]” adalah peserta P1/TL yang mengikuti SKD Tahun 2019 namun tidak hadir dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/SKB;
l. Kode “TMS” adalah peserta yang dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan instansi dan tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya/ SKB;
Berikut Alamat Link Download >>> copy paste di halaman pencarian anda https://bkd.jatengprov.go.id/article/view/804 atau Download https://drive.google.com/open?id=1khbFEbvdal-cpB13mr8dUxgo3z4SF5Il
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul DOWNLOAD Nama Peserta LOLOS Verifikasi dan validasi SKD CPNS 2019 Pemprov Jateng
(*)