SAMBAS - Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Prayitno, mengatakan pihaknya baru saja mengamankan salah seorang oknum guru, yang di duga telah melakukan perbuatan cabul kepada muridnya.
"Benar bahwa kami ada menerima laporan tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya, Minggu (22/3/2020).
Prayitno menjelaskan, laporan itu langsung di buat oleh orangtua korban. Setelah mengetahui bahwa anaknya di duga sudah dicabuli oleh terlapor.
Di Jelaskan oleh Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan di duga terlapor RL mencabuli muridnya, sebut saja namanya Bunga (17) yang tidak lain adalah salah satu pelajar di SMA Swasta di Pemangkat.
Nasib malang yang menimpa bunga itu terjadi di salah satu ruangan di sekolah tempatnya menimba ilmu.
"TKP-nya di ruang UKS (unit kesehatan sekolah-Red). Watu kejadiannya sekira bulan Agustus 2019 jam 11.00 Wib," tutur Prayitno.
• BREAKING NEWS- Oknum Guru Olahraga SMA Swasta di Pemangkat Diduga Cabuli Murid
Namun kejadian itu baru di ketahui oleh orang tua bunga beberapa waktu yang lalu. Sehingga baru di laporkan ke pihak kepolisian.
Hal itu di ketahui, setelah ayah dari Bunga tidak sengaja membuka pintu kamar dari Bunga. Namum mendapati anaknya sedang dalam keadaan sedih.
"Jadi pada hari Jumat sekira jam 08.00 Wib, pelapor tanpa sengaja membuka kamar anaknya. Pada saat membuka pintu kamar tersebut, anaknya pun terkejut dan menunjukan raut wajah yang bersalah," kata Prayitno.
Namun ada hal yang tidak biasa kata Prayitno, dimana pada waktu itu anaknya menyembunyikan Handphone miliknya.
"Pada kesempatan itu ia menyembunyikan handphone yang sedang dipegangnya itu, kemudian pelapor menanyakan. Lalu sambil mengambil handphonenya, lalu mengecek isi HP nya," tutur Prayitno.
• Antisipasi Virus Corona di Landak, Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan ke Fasilitas Umum
Dan pada saat di cek, ada pesan WhatsApp dari oknum guru olahraga tersebut. Dimana isi pesannya mengarah kepada hal-hal yang tidak senonoh.
Setelah melihat isi percakapan anaknya dengan oknum guru itu, ayah korban langsung mendatangi sekolah untuk menceritakan apa yang terjadi ke pihak sekolah.
Oleh karenanya, RL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: