TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah resmi menambah hari libur dan cuti bersama tahun 2020 sebanyak empat hari.
Penambahan hari libur dan cuti bersama itu diputuskan dalam rapat bersama antar-menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
Rapat ini dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
• Pemerintah Akhirnya Tambah Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, Bantah Karena Wabah Corona
Berikut jadwal hari libur nasional dan jadwal cuti bersama tahun 2020 setelah revisi :
- Rabu, 1 Januari 2020 : Tahun Baru 2020 Masehi
- Sabtu, 25 Januari 2020 : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- Minggu, 22 Maret 2020 : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Rabu, 25 Maret 2020 : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- Jumat, 10 April 2020 : Wafat Isa Al Masih
- Jumat, 1 Mei 2020 : Hari Buruh Internasional
- Kamis, 7 Mei 2020 : Hari Raya Waisak 2564
- Kamis, 21 Mei 2020 : Kenaikan Isa Al Masih
- Jumat, 22 Mei 2020 : Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- Minggu, 24 Mei 2020 & Senin, 25 Mei 2020 : Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah
- Selasa hingga Jumat, 26-29 Mei 2020 : Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- Senin, 1 Juni 2020 : Hari Lahir Pancasila
- Jumat, 31 Juli 2020 : Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah
- Senin, 17 Agustus 2020 : Hari Kemerdekaan RI
- Kamis, 20 Agustus 2020 : Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- Jumat, 21 Agustus 2020 : Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
- Kamis, 29 Oktober 2020 : Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 30 Oktober 2020 : Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 24 Desember 2020 : Cuti Bersama Hari Raya Natal
- Jumat 25 Desember 2020 : Hari Raya Natal
Dikutip dari Kompas.com, Muhadjir mengatakan keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.
Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya"
(*)