Kawal Sidang Peladang

Terdakwa Perkara Karhutla Dituntut Enam Bulan Pidana dan Masa Percobaan Satu Tahun oleh JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SINTANG - Enam terdakwa perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dituntut enam bulan pidana dan menjalani masa percobaan selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Sintang.

Tuntutan dibacakan oleh JPU di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Hendro Wicaksono di ruang Cakra, Rabu (12/2/2020).

"Kami JPU menuntut majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa enam bulan dengan masa percobaan selama satu tahun,” ujar Adi Rahmanto saat membacakan tuntutan.

VIDEO: Kawal Sidang Tuntutan Peladang, Temenggung Gelar Ritual Adat Depan Pengadilan

Keenam terdakwa dinyatakan terbukti atas dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 187 ke 1 KUH Pidana dan 188 KUH Pidana.

Antonius Sujianto, terdakwa pertama yang mendengarkan JPU membacakan tuntutan, kemudian dilanjutkan oleh Magan dan Agustinus.

Pembacaan tuntutan Jaksa terhadap terdakwa Agustinus tidak sampai selesai. Sebab, terjadi insiden kecil di luar ruang persidangan.

BERSITEGANG: Sebagian masa aksi damai kawal persidangan peladang sempat bersitegang di luar ruangan sidang. Sempat terjadi insiden kecil, namun berhasil dikendalikan. (TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO)

Situasi sedikit memanas ketika tuntuan JPU tidak sesuai dengan harapan masa aksi damai yang sedari pagi sudah menunggu jalannya sidang.

Seharusnya, sesuai jadwal sidang tuntutan digelar pada pukul sembilan.

Namun molor sampai dengan pukul 13.55 WIB siang, baru dimulai.

“Maaf terlambat, karena kita menunggu jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Hendro Wicaksono.

Massa aksi yang turut mendengarkan tuntutan dari dalam ruang persidangan nampak tidak puas dengan tuntutan jaksa.

Hendro Wicaksono beberapa kali meminta peserta yang mendengarkan persidangan untuk tenang.

Beberapa peserta sidang kemudian ada yang keluar ruangan.

Sementara di luar ruang sidang, masa gabungan sudah berkumpul.

Halaman
12

Berita Terkini