PONTIANAK - Pengadilan Militer 1-05 Pontianak mengelar persidangan kasus tipu gelap dengan modus operandi Trading Bitcoin, Selasa (4/2/2020) pagi.
Perkara tipu gelap ini, terdakwa Koptu IS anggota Denmadam XII Tanjungpura ini oleh Oditur Militer (Otmil) II-06 Pontianak di dakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 378 dan 372 KUHP
Kepala Oditur militer (Otmil) II-06 Pontianak Kol Laut (KH) Jonaidi menuturkan terdakwa IS sebelumnya sudah di vonis tiga bulan karena disersi.
• Beti Motivasi Gabsis Sambas, Eko: Semua Laga Adalah Final
"Saat ini dia sudah di tahanan militer Pomdam XII Tanjungpura dan mengikuti persidangan kasus penipuan dan pengelapan dengan modus trading Bitcoin,"ujar Jonaidi pada Tribun Pontianak.
"Tadi agenda persidangan pembacaan dakwaan, pada hari Jumat nanti dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," tambah Jonaidi.
Lanjut Jonaidi, rencana pada persidangan kasus tipu gelap Trading Bitcoin, akan ada 5 orang saksi yang diantaranya para korban yang melaporkan perkara ini.
Pada kesempatan yang sama, perkara tipu gelap trading Bitcoin ini berdasarkan keterangan korban dalam BAP, kalau IS mengajak para korban untuk mengikuti trading pada tahun 2018.
Namun pada intinya trading dan keuntungan persentase yang dijanjikan bagikan kepada korban itu tidak ada.
Seperti di beritakan sebelumnya Koptu IS menjadi tersangka dalam perkara tipu gelap trading Bitcoin dengan nilai lebih dari satu miliar rupiah.
Kepala Oditur militer (Otmil) II-06 Pontianak Kol Laut (KH) Jonaidi menuturkan pihaknya menindak lanjuti perkara yang di tangani Pomdam XII Tanjungpura yang berdasarkan laporan korban, yakni perkara pengelapan dan penipuan yang di lakukan Koptu IS,"ujar Kol Laut (KH) Jonaidi pada Senin (3/2/2020) kemarin
"Untuk nilai tipu gelap dengan modus Bitcoin yang di lakukan IS yakni ada dua perkara yakni sekitar 1 miliar dan Rp 562 juta,"kata Kepala Otmil II-06 Pontianak.
Lanjutnya, dari laporan korban yakni warga sipil, untuk nilai 1 miliar sudah di kembalikan sekitar 400 juta, namun meskipun sudah ada pengembalian, tetap tidak menghapus pidana yang telah ia lakukan sekitar pada tahun 2017-2018.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: