PONTIANAK - Rayakan HUT ke 18, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Cabang Pontianak berharap perusahaan asuransi umum semakin solid dan dapat membantu pemerintah daerah dalam percepatan pembangunan perekonomian yang lebih baik (khususnya di Kalbar).
Tepat 18 tahun yang lalu pada 23 Januari 2002 AAUI didirikan di Jakarta.
Sebelumnya AAUI merupakan asosiasi yang lahir dari keinginan para anggota Dewan Asuransi Indonesia untuk membentuk asosiasi perasuransian.
Dalam perjalanannya, AAUI maupun asosiasi usaha perasuransian yang lain kemudian mendapatkan payung hukum dari negara dengan diterbitkannya UU No 40 Tahun 2014 tentang usaha perasuransian.
Pada Bab XIV tentang Asosiasi Usaha Perasuransian Pasal 68 Ayat 1 berbunyi : Setiap perusahaan perasuransian wajib menjadi anggota salah satu asosiasi usaha perasuransian yang sesuai dengan jenis usahanya.
• AAUI Cabang Pontianak Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun Ke-8 Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dengan adanya payung hukum ini maka asosiasi asuransi umum pun menjadi salah satu asosiasi yang memiliki badan hukum yang legal di negara ini.
Untuk itu keberadaannya adalah sebuah keniscayaan bagi industri perasuransian khususnya asuransi umum.
Sehingga diwajibkan bagi seluruh perusahaan asuransi umum menjadi anggota AAUI dan melaksanakan seluruh aturan AAUI dalam melaksanakan usaha perasuransiannya baik dipusat maupun sampai ke seluruh pelosok indonesia.
Di usianya yang telah menginjak 18 tahun, harapannya AAUI dapat menjadi wadah bagi asuransi umum untuk semakin berjaya dan solid serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan transparan sehingga dapat mewujudkan peran nyata industri asuransi dalam pembangunan perekonomian Indonesia.
“Semoga AAUI jaya dan sukses selalu. Serta menjadi wadah bagi asuransi umum untuk mengoptimalkan kapasitas retensi asuransi dan membangun perekonomian Indonesia,”jelas Ketua AAUI Cabang Pontianak, Jon Muklis kepada Tribunpontianak.co.id.
AAUI Cabang Pontianak mengingatkan kembali kepada seluruh perusahaan asuransi umum yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat untuk terdaftar menjadi anggota , membayar iuran dan mengikuti seluruh kegiatan serta aturan AAUI.
“Apabila ada perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Kalimantan Barat dengan sengaja tidak mendaftarkan diri, maka tindakan tersebut dapat dianggap tindakan melanggar UU dan dapat dilaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini OJK (Otoritas Jasa keuangan) setempat,” pungkas Jon Muklis.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: