Balita Korban Cabul

5 Fakta Kasus Pencabulan di Sambas, Modus Berkilah Tak Tahu Korban Menangis Hingga 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno saat bersama tersangka kasus pencabulan anak dibawah 1 tahun, R (22), Selasa (21/1/2020).

SAMBAS - Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Sambas. Mirisnya, seorang anak berumur satu tahun menjadi korban. 

R (22) tersangka pencabulan kini sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya.

Ini lima fakta kasus 

1. Modus Pelaku Mengajak Korban Bermain di Ruang Tamu

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka R.

Disampaikan AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap anak berumur 1 tahun.

"Benar kami telah melakukan penahanan terhadap R, pelaku cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Prayitno.

Di temui di ruang kerjanya, Prayitno mengungkapkan pencabulan itu terjadi pada 7 Januari lalu.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan R dengan modus mengajak korban bermain bersama di ruang tamu.

Prayitno menuturkan laporan Polisi Nomor: LP/09/I/2020/Kalbar/Res Sambas, dibuat pada 11 Januari lalu.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka menggendong korban di rumah mertuanya di satu desa di Kecamatan Galing, sekitar pukul 15.00.

BREAKING NEWS: Gadis 14 Tahun jadi Korban Pencabulan di Sintang, Pelakunya Lebih dari Satu Orang

2. R Berkilah Tidak Tahu Penyebab Korban Menangis

Prayitno menuturkan laporan Polisi Nomor: LP/09/I/2020/Kalbar/Res Sambas, dibuat pada 11 Januari lalu.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka menggendong korban di rumah mertuanya di satu desa di Kecamatan Galing, sekitar pukul 15.00.

"Pada hari dan tanggal tersebut, pelapor bersama dengan anaknya yang menjadi korban pencabulan pergi bermain ke rumah mertua daripada tersangka, yang kebetulan tidak berjauhan dengan rumah korban," tuturnya.

"Setelah itu tersangka R yang juga merupakan menantu dari pemilik rumah datang untuk mengambil dan menggendong korban,".

"Namun saat itu korban dalam kondisi menangis dan langsung dibawanya ke arah ruang tamu," ungkapnya.

Pada saat digendong tersebut, R melancarkan aksinya terhadap korban.

"Pada saat itu pelapor sempat bertanya kepada R mengapa anaknya terus menerus menangis,".

"Kemudian R menjawab tidak tahu, sambil tertawa dan melepaskan korban ke lantai," tuturnya.

Tersangka Pencabulan Tak Ditahan, Polres Singkawang Beberkan Hal Ini

3. Ibu Korban Membawa Anaknya Periksa ke Dokter

Ibu korban melihat ada luka lecet pada anaknya.

Beberapa hari kemudian tepatnya Kamis (9/1) dibawa ke Puskemas Galing untuk mendapatkan pemeriksaan.

"Setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari dokter, maka keluarga merundingkan untuk dibuat laporan ke Polres Sambas," ungkapnya.

4. R Terancam 15 Tahun Penjara

R ditangkap dan didakwa melanggar Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di sampaikan oleh Kasat, kasus menimpa korban adalah perbuatan melanggar hukum.

Menurutnya, pelaku akan dikenakan hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun penjara.

VIDEO: Masih Berkeliaran, Rosita Desak Polres Singkawang Tahan Tersangka Pencabulan

5.  R Mengaku Khilaf dan Berdalih Tidak Sadar

R (22) memberikan keterangan mengapa dia sampai tega mencabuli anak di bawah umur, Selasa (21/1/2020).

Dihadapan awak media, R mengaku khilaf melakukan hal tersebut dan mengaku sedang dalam keadaan tidak sadar.

"Saya khilaf, saya melakukannya tidak sadar," katanya.

Ia katakan, tidak ada keinginan untuk berbuat yang tidak terpuji tersebut kepada korban.

"Saya hanya ingin menggendong nya saja," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengaku menyesal dengan perbuatan yang ia lakukan.

Perilaku Tersangka Pencabulan Usai Lancarkan Aksinya, Tertawa dan Lepaskan Korban di Lantai

Pada saat ditanyakan bagaimana kalau seandainya itu adalah anak korban apa yang dirasakan?
Ia mengaku mau hal itu terjadi pada anaknya.

"Menyesal, tidak mau," tuturnya. (*)

Berita Terkini