Balita Korban Cabul

5 Fakta Kasus Pencabulan di Sambas, Modus Berkilah Tak Tahu Korban Menangis Hingga 15 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno saat bersama tersangka kasus pencabulan anak dibawah 1 tahun, R (22), Selasa (21/1/2020).

SAMBAS - Kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Sambas. Mirisnya, seorang anak berumur satu tahun menjadi korban. 

R (22) tersangka pencabulan kini sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabankan perbuatannya.

Ini lima fakta kasus 

1. Modus Pelaku Mengajak Korban Bermain di Ruang Tamu

Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kasat Reskrim Polres Sambas AKP Prayitno mengungkapkan, pihaknya baru saja melakukan penahanan terhadap tersangka R.

Disampaikan AKP Prayitno, jika R melakukan cabul terhadap anak berumur 1 tahun.

"Benar kami telah melakukan penahanan terhadap R, pelaku cabul terhadap anak di bawah umur," ujar Prayitno.

Di temui di ruang kerjanya, Prayitno mengungkapkan pencabulan itu terjadi pada 7 Januari lalu.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan R dengan modus mengajak korban bermain bersama di ruang tamu.

Prayitno menuturkan laporan Polisi Nomor: LP/09/I/2020/Kalbar/Res Sambas, dibuat pada 11 Januari lalu.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka menggendong korban di rumah mertuanya di satu desa di Kecamatan Galing, sekitar pukul 15.00.

BREAKING NEWS: Gadis 14 Tahun jadi Korban Pencabulan di Sintang, Pelakunya Lebih dari Satu Orang

2. R Berkilah Tidak Tahu Penyebab Korban Menangis

Prayitno menuturkan laporan Polisi Nomor: LP/09/I/2020/Kalbar/Res Sambas, dibuat pada 11 Januari lalu.

Kejadian tersebut bermula saat tersangka menggendong korban di rumah mertuanya di satu desa di Kecamatan Galing, sekitar pukul 15.00.

"Pada hari dan tanggal tersebut, pelapor bersama dengan anaknya yang menjadi korban pencabulan pergi bermain ke rumah mertua daripada tersangka, yang kebetulan tidak berjauhan dengan rumah korban," tuturnya.

Halaman
123

Berita Terkini